FaktualNews.co

Segera Disidangkan, Perkara Bupati Nganjuk Nonaktif Dilimpahkan ke PN Surabaya

Hukum     Dibaca : 526 kali Penulis:
Segera Disidangkan, Perkara Bupati Nganjuk Nonaktif Dilimpahkan ke PN Surabaya
FaktualNews/Romza/

NGANJUK, FaktualNews.co – Berkas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidhayat bersama enam terdakwa lainnya dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Adapun pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pada Rabu (18/8/2021) sekitar pukul 13.30 WIB di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya, Novi dan enam terdakwa lainnya akan segera menjalani persidangan.

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Andie Wicaksono mengatakan, selain Bupati Nganjuk nonatif Novi Rahman Hidhayat, terdakwa lain dalam kasus tersebut yaitu M Izza Muhtadin ajudan Bupati Nganjuk, Dupriono Camat Pace, Tri Basuki Widodo mantan Camat Sukomoro, Edie Srianto Camat Tanjunganom, Harianto Camat Berbek, dan Bambang Subagio Camat Loceret.

“Adapun pasal yang didakwakan terhadap para terdakwa yaitu Kesatu: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Andie dalam keterangan tertulis Rabu (18/8).

Kemudian kedua, yakni Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Atau Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Ketiga: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuhnya.

Lebih lanjut Andie menjelaskan, para terdakwa ditahan di Rutan Polres Nganjuk dengan alasan adanya PPKM Darurat dan di Rutan Nganjuk tidak menerima tahanan baru sehingga Kejari Nganjuk menitipkan para terdakwa di Rutan Polres Nganjuk sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.

“Sebelumnya, pada tanggal 8 Juli 2021, Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan proses penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap 7 orang terdakwa tersebut setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Bareskrim Mabes Polri dan saat ini terhadap 7 orang terdakwa dilakukan penahanan di Rutan Polres Nganjuk,” ungkapnya.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk untuk menangani perkara yang menarik perhatian tersebut merupakan Tim Gabungan Jaksa dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Nganjuk,” lanjutnya.

Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum diantaranya Andie Wicaksono, Eko Baroto dan Sri Hani Susilo yang diterima oleh Akhmad Nur, pegawai Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Kini, Penuntut Umum menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid