Hina Bupati Situbondo, Oknum Wartawan Diamankan Polisi
SITUBONDO, FaktualNews.co – Unggah video penghinaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi di media sosial facebook, oknum wartawan salah satu media online di Situbondo ditangkap, Jumat (20/8/2021).
Pria berusia (42) berinisial IB asal Desa Talkandang, Kecamatan Kota Situbondo tersebut ditangkap di rumahnya. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka IB langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo mengatakan, setelah penyidik Satreskrim Polres Situbondo menetapkan IB sebagai tersangka kasus UU ITE, petugas langsung menangkap tersangka.
“Saat ini, tersangka IB masih diminta keterangannya oleh penyidik Pidter Satreskrim Polres Situbondo. Bahkan, tersangka IB langsung dijebloskan ke sel Mapolres,” kata AKP Agus Widodo, Jumat (20/8/2021).
Menurut dia, sebetulnya ada dua tersangka dalam kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi, namun satu tersangka berinisial EK masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Situbondo.
“Atas penghinaan melalui video yang diunggah di medsos FB tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan UU ITE,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ketua LSM berinisial EK dilaporkan ke polisi terkait penghinaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, Minggu (13/12/2020).
Hinaan pria warga Kecamatan Besuki yang menyerang pribadi dan fisik Bupati terpilih Pilkada Situbondo 2020 itu terekam dalam video berdurasi 3,07 menit dan beredar di facebook dan grup-grup WhatsApp.