JAKARTA, FaktualNews.co – Terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Kivlan Zen Jumat (20/8/2021) hari ini akan menjalani sidang tuntutan. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Jumat ini lanjut tuntutan,” ujar Jaksa Penuntut Umum, P Permana saat dikonfirmasi, Jumat (20/8/2021).
Sementara itu pejabat humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, sidang rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB.
” Pukul 10.00 WIB kurang lebih sidangnya Letjen (Purn) Kivlan Zen dengan acara tuntutan JPU,” tambah Bambang.
Sejatinya sidang tuntutan digelar Jumat (13/8/2021), namun sidang ditunda dan dijadwalkan hari ini. Diketahui, sidang Kivlan Zen ini sudah lama masuk ke tahap persidangan yakni sejak 10 September 2019, saat itu sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam perkara ini, Kivlan didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.
Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati dan Asmaizulfi alias Vivi.
Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap pembelian senpi ilegal alias tanpa disertai dokumen dari pihak berwenang, yakni:
– 1 pucuk senpi jenis Revolver merk Taurus kaliber 38 mm
– 1 pucuk senpi laras pendek jenis Mayer warna hitam kaliber 22 mm
– 1 pucuk senpi laras pendek jenis Revolver kaliber 22 mm beserta 4 butir peluru
– 1 pucuk senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm.