FaktualNews.co

Korupsi Honor Modin Kelurahan Siring, MA Tolak Kasasi Eks Camat Porong Sidoarjo

Hukum     Dibaca : 726 kali Penulis:
Korupsi Honor Modin Kelurahan Siring, MA Tolak Kasasi Eks Camat Porong Sidoarjo
FaktualNews.co/dokumentasi
Terdakwa Murtadho, mantan Camat Porong ketika diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.

SIDOARO, FaktualNews.co – Upaya Murtadho, mantan Camat Porong, Kabupaten Sidoarjo melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) agar divonis ringan atas perkara korupsi yang menjeratnya, minta jatah honor modin atau jasa tenaga sosial Kelurahan Siring sebesar Rp 2 juta berbuah pahit.

Upaya kasasi tersebut ditolak. Mahkamah Agung (MA) justru memperkuat vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yakni menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara, denda Rp 25 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Vonis tersebut separuh lebih berat bila dibanding vonis tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya yang mejatuhkan hukuman selama 1 tahun, denda Rp 25 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani melalui Kasi Pidsus Lingga Nuarie ketika dikonfirmasi membenarkan vonis kasasi yang dijatuhkan terhadap terdakwa Murtadho, eks Camat Porong mengguatkan putusan PT Tipikor Jatim.

“Iya vonis mengguatkan (Pengadilan Tinggi),” ucap Lingga ketika dikonfirmasi wartawan FaktualNews.co, Jumat (20/08/2021).

Lingga mengungkapkan, pihaknya telah menerima salinan vonis tersebut. Selain itu, ia juga sudah mengeksekusi atas vonis incrach tersebut.

“Sudah kami eksekusi. Ia (Murtadho) juga kooperatif sudah membayar denda sebesar Rp 25 juta ke kas negara,” jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya itu.

Dalam vonis tingkat kasasi, Murtadho terbukti melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, pasal 12 huruf e, Jo pasal 12 A Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus yang dilakukan Murtadho dengan cara meminta jatah honor modin atau jasa tenaga sosial Kelurahan Siring sebesar Rp 2 juta. Padahal, sebagai Camat perbuatan yang dilakukan Murtadho itu seharusnya tidak boleh dilakukan.

Apalagi, sampai meminta jatah atas honor yang diterima oleh saksi Heri Purnomo, Modin Kelurahan Siring, Kecamatan Porong. Sebab, honor tersebut merupakan hak saksi yang seharusnya diterima Rp 1,5 juta setiap bulannya.

Namun, terdakwa yang diminta agar mencairkan honor modin tersebut justru meminta jatah bagian sebesar Rp 5 juta dari total honor yang dicairkan selama satu tahun, yaitu 2019.

Karena sedang butuh uang dan honor selama 11 bulan belum dicairkan, Heri terpaksa menawar sebesar Rp 3 juta dan akhirnya disetujui terdakwa.

Pada November 2019, honor untuk saksi akhirnya dicairkan sebesar Rp 16,5 juta. Saksi pun menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 juta.

Namun, terdakwa justru meminta kekurangan uang tersebut. Saksi lalu meminta agar honor bulan Desember 2019 yang dicairkan pada awal Januari 2020.

Pada Januari 2020 itulah honor saksi dicairkan yang diterima sebesar Rp 1,5 juta. Uang lalu ditagih terdakwa dan diminta untuk menambahi Rp 500 ribu. Saksi terpaksa menambahi uang tersebut dan memberikannya di Kantor Kecamatan Porong pada 8 Januari 2020 lalu.

Namun, saat itu terdakwa yang sedang menerima uang itu terendus petugas Subdit Tipidkor Polresta Sidoarjo hingga akhirnya di tangkap beserta barang bukti total uang sebesar Rp 2 juta. Murtadho lalu ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara hingga saat ini.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags