FaktualNews.co

Operasi Yustisi PPKM Antar Rayon di Lumajang, Ditemukan Banyak Pelanggaran

Peristiwa     Dibaca : 862 kali Penulis:
Operasi Yustisi PPKM Antar Rayon di Lumajang, Ditemukan Banyak Pelanggaran
FaktualNews.co/Efendi Murdiono//
Operasi Yustisi PPKM di Lumajang, yang banyak ditemukan pelanggaran.

LUMAJANG, FaktualNews.co – Operasi Yustisi PPKM level 4 dan antisipasi kejahatan digelar Polres Lumajang. Dalam operasi Kamis (19/8/2021) malam tersebut, beberapa cafe dan warung makan pengunjungnya tidak memakai masker. Selain itu jam berjualan melewati ketentuan di atas pukul 20.00 WIB.

Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andrias Shinta mengatakan, operasi melibatkan Polsek wilayah rayon tengah dan utara. Yakni, Polsek Rayon tengah diantaranya,  Polsek Lumajang Kota, Tekung, Sukodono dan Sumbersuko. Sedangkan Rayon Utara Randuagung, Kedungjajang, Klakah dan Ranuyoso.

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan memberikan imbauan anjuran pemerintah kepada masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM  ) Level 4 dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 .

“Operasi yustisi kali menyasar tempat keramaian seperti cafe, angkringan dan Pedagang Kaki lima,”ujar Ipda Andrias Shinta.

Lebih lanjut Shinta mengatakan, selain memberikan imbuan prokes dengan sasaran tempat kerumunan massa, Petugas gabungan juga membagikan masker  kepada warga yang tidak menggunakan masker

“Operasi Yustisi dilakukan untuk mendukung PPKM Level 4, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lumajang,” jelasnya.

Dalam giat tersebut, petugas juga  memberikan pesan-pesan kamtibmas seperti mengajak kepada para warga masyarakat agar selalu waspada keamanan lingkungan karena tingkat kerawanan semakin meningkat.

Melalui kegiatan ini, pihaknya mengajak warga masyarakat untuk turut aktif menjaga lingkungan dari segala aksi kejahatan.

“Hal ini peran aktif warga masyarakat bersama Polri dapat mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,”pungkas Ipda Shinta.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin