MOJOKERTO, FaktualNews.co – Warga Desa Betro, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto menggalang tanda tangan petisi dukungan untuk tersangka dokter ilegal.
Hal tersebut dilakukan lantaran tersangka bernama Catur Purwanto (38) dinilai tidak meresahkan dan tidak merugikan masyarakat. Tersangka disebut-sebut sebagai penolong pertama saat warga sekitar terkena sakit.
Ada dua petisi ditandatangani, yakni secara online dan offline. Petisi offline ditandatangani di atas kertas Manila dengan pernyataan sebagai berikut :
‘Kami yang bertanda tangan dibawah ini bersaksi bahwa Catur Purwanto ada sosok yang sangat membantu di masyarakat dan beliau tidak melakukan tindak kejahatan apapun.
Untuk itu dibuatlah petisi ini sebagai bentuk dukungan dan permohonan agar Catur Purwanto diringankan dari segala macam tuntutan hukuman. Trimkasih.’
Koordintor petisi dukungan, Denny, mengatakan petisi dukungan telah dimulai sejak 14 Agustus 2021. Dimulai dari warga sekitar rumahnya hingga seluruh warga Desa Betro dan beberapa Desa tetangga. Bahkan, sejumlah pelaku seni di Mojokerto turut melakukan hal serupa.
“Pertama dari tetangganya yang dekat rumahnya, kemudian berkembang menjadi satu desa dan orang-orang dari desa-desa sebelah,” katanya saat dikonfirmasi FaktualNews.co, Jumat (20/8/2021).
Menurutnya, warga sangat antusias jika membicarakan penderitaaan yang dialamai oleh Purwanto yang sedang ditahan Polres Mojokerto Kota.
“Warga kalau ada rapat-rapat yang membahas Mas Pur itu selalu semangat. Apalagi yang tua-tua selalu menanyakan keadaan Mas Pur. Itu bukti kalau mas Pur dibutuhkan oleh warga,” tandas Denny.
Denny menambahkan, Purwanto seorang seniman yang suka membuat lagu. Biasanya karya-karyanya dirilis melalui akun YouTube pribadinya.
“Mas Pur itu seorang seniman sekaligus musisi. Banyak karyanya yang sudah diunggah di YouTube-nya,” imbuhnya.
Ia berharap, anspirasi serta permohonan warga dalam bentuk petisi itu bisa didengar pihak kepolisian. Meski Purwanto tidak bebas karena dianggap salah di mata hukum, minimal mendapat keringanan.
“Mas Pur juga tidak meresahkan masyarakat. Warga malah berterimakasih. Kita samgat berharap hukuman mas Pur bisa diringankan jika memang tidak bisa bebas,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota membekuk seoorang dokter gadungan lulusan Sekolah Menengah Kejuruaan (SMK).
Pelaku bernama Catur Purwanto (38) alias Pur Klinik warga Desa Betro, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto diamankan pada 3 Agustus 2021 dari sebuah rumah di Dusun Kembangan, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Sumber internal Polres Mojokerto Kota menyebut, pelaku memakai modus mengaku bekerja di klinik kesehatan dan menerima perawatan di rumah pasien.
Saat penangkapan, mengamankan barang bukti 69 jenis obat oral, 38 jenis alat kesehatan, 15 jenis obat Injeksi, 7 cairan infus, dan 2 buku catatan perkembangan pasien.
Akibat perbuatannya, Purwanto disangkakan Pasal 78 Jo pasal 73 ayat (2) UU No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.