SURABAYA, FaktualNews.co – Anggota Unit Harta dan Benda (Harda) Polrestabes Surabaya dikabarkan telah mendatangi sebuah lahan di Puncak Permai Utara III Surabaya dalam rangka penyelidikan terkait dugaan adanya perusakan plang pengumuman dan pengeroyokan pada peristiwa sengketa lahan, 9 Juli 2021, lalu.
Kabar ini disampaikan Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum Mulyo Hadi, salah satu pihak yang bersengketa.
“Saya dan tim tidak berbarengan saat berangkat ke lokasi, karena penyidik mengaku ada kepentingan lain yang saya tidak tahu. Jadi kami sampai dahulu ke lokasi,” ujar Johanes Dipa, Sabtu (21/8/2021).
Johanes Dipa menyampaikan, pihaknya ketika itu sampai lebih dahulu di lokasi. Namun karena di tempat itu banyak orang, dia memilih tetap berada di dalam kendaraan sembari memantau jalannya proses penyelidikan.
Dalam pantauannya di lokasi dikatakan Johanes Dipa, begitu tiba, anggota Unit Harda Polrestabes Surabaya nampak langsung menanyai beberapa orang mengenai keberadaan plang yang dirusak.
Kata Dipa, kemudian seseorang mengantar petugas tersebut ke kediaman ketua RT lantaran plang disebut-sebut berada di tangan ketua RT.
Berita sebelumnya:
• Kuasa Hukum Penggugat Tuding Kasus Sengketa Lahan di Darmo Surabaya Diintervensi Oknum Polisi
• Merasa Diintervensi, Kuasa Hukum Perkara Sengketa Lahan di Puncak Permai Surabaya Wadul Jokowi
Kepada petugas, ketua RT dikatakan Johanes Dipa, justru mengaku jika yang membawa plang ke tempat dia adalah seorang bos besar.
Berdasar pengakuan itu, Johanes Dipa mengaku merasa ragu Polrestabes Surabaya dapat segera menyelesaikan kasus sengketa lahan yang dihadapi. Sebab, ada orang-orang besar di balik perkara ini. Terlebih saat ini petugas penyelidikan tengah dilaporkan dalam perkara dugaan pelanggaran PPKM ke Propam Polda Jatim.
“Jadi kami memohon kepada Bapak Presiden untuk memberikan atensi atau perhatian terhadap perkara ini, karena selain adanya dugaan abuse of power juga sangat rawan adanya conflict of interest,” pintanya.
Sementara itu, menurut AKP Giadi Nugraha selaku Kanit Harda Polrestabes Surabaya, mengatakan bahwa pihaknya akan menangani kasus tersebut dengan SOP yang berlaku.
“Kami menangani ini dengan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Sampai sekarang masih lidik, tolong sabar ya” ujar Giadi.
Johanes Dipa menceritakan, peristiwa premanisme itu terjadi pada tanggal 9 Juli 2021 lalu. Mulanya waktu itu datang 50 orang yang diduga sekelompok preman dan kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, tiba-tiba datang tambahan massa sekitar 150 orang melakukan tindakan beringas dengan melakukan penyerangan, penganiayaan dan pengusiran para ahli waris dari lokasi tanah sengketa. Bahkan ada yang merampas ponsel.
Kemudian mereka juga mencopot dan merusak papan nama yang dipasang oleh ahli waris. Semua tindakan itu, kata dia, diketahui oleh oknum aparat kepolisian.