KEDIRI, FaktualNews.co – Oknum dosen IAIN Kediri yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, akhirnya diberikan sanksi oleh pihak Universitas. Oknum dosen berinisial MA saat ini dicopot dari jabatannya, akibat perbuatan pelaku.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Rektor 3 Wahiddul Anam di kantornya, Senin (23/8/2021). Wahiddul menyatakan, pihaknya sudah memeriksa terlapor, dan akhirnya memberikan sanksi kepada terlapor.
“MA kami copot dari jabatan struktural di kapoldi IAT (Ilmu Al Quran dan Tafsir). Dan juga diberikan sanksi tidak boleh naik pangkat 3 tahun ke depan, serta tidak diperkenankan membimbing skripsi selama 2 semester,” tegas Wahiddul Anam.
Wahid menambahkan, selain laporan para korban, pihaknya juga mendapat aduan dari sejumlah dosen lain terkait ulah oknum dosen tersebut.
“Pemberian sanksi tersebut sudah mempertimbangkan masukan dari para dosen yang lain. Selain itu juga dari hasil penyelidikan yang kami lakukan,” tambah Wahiddul Anam.
Kasus dugaan pelecehan tersebut terbongkar, setelah korban mengirim surat laporan ke Senat Mahasiswa (SEMA), Dewan Mahasiswa, UKM Advokasi, serta Rektorat.
UKM Advokasi selanjutnya menjembatani komunikasi dengan pihak PSGA untuk disampaikan langsung ke jajaran Rektorat. Selanjutnya pihak Rektorat melakukan pemeriksaan hingga menjatuhkan sanksi.