FaktualNews.co

Pelaku Penusukan Terhadap Anggota Perguruan Silat di Surabaya Ditangkap, Satu Masih DPO

Kriminal     Dibaca : 724 kali Penulis:
Pelaku Penusukan Terhadap Anggota Perguruan Silat di Surabaya Ditangkap, Satu Masih DPO
FaktualNews/Risky Didik Pramanto/

SURABAYA, FaktualNews.co – Pelaku penusukan yang terjadi di Balongsari Tama, Tandes, Surabaya akhirnya ditangkap oleh Polisi. Korban yang memakai baju berlogo salah satu perguruan pencak silat tersebut, tewas di lokasi kejadian dengan kondisi tubuh bersimbah darah karena luka tusukan.

Kini pihak kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Tandes, yang di back up oleh jajaran Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya mengamankan 5 dari 6 pelaku penusukan tersebut.

Kelima pelaku yakni, Bayu Isnanda Anugraha (20), asal Kedungturi 4/19-A Taman Sidoarjo, Karma Jaya (33), asal Kedungdoro Surabaya, Joko Purnomo (21), asal Desa Ngunut, Dander Bojonegoro, Sutopo Hadi Santoso (21), asal Manggarejo 4/2, Mancon, Wilangan, Nganjuk dan Nuroqim (50), asal Desa. Singkil 4/6, Kanor, Bojonegoro.

Sedangkan satu pelaku bernama Gunawan saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban, terlebih dahulu ke 6 pelaku ini berkumpul di rumah tersangka Sutopo.

“Setelah itu berputar-putar di wilayah Balongsari, para pelaku bertemu dengan korban di traffic light Balongsari dan menganggap korban berperilaku arogan,” ucap Kapolrestabes Surabaya, Senin (23/8/2021) siang.

“Lebih lanjut, Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, setelah itu ke 6 pelaku memepet korban dan tersangka Bayu Isnanda menusuk leher korban sebanyak satu kali lalu para pelaku melarikan diri. Setelah ditusuk lalu korban terjatuh dan meninggal dunia di lokasi,” lanjut Kapolrestabes.

Mantan Dirreskrimsus Polda Jatim itu menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari saksi-saksi disekitar lokasi dan juga rekaman CCTV yang ada disekitar lokasi kejadian.

“Berbekal informasi dari masyarakat dan rekaman CCTV. Akhirnya, dalam waktu 2×24 jam,anggota Reskrim kami berhasil menangkap 5 dari 6 pelaku,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku ini, dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid