FaktualNews.co

Rampas Motor Millik Dua Sejoli, Dua Begal di Mojokerto Dihadiahi Timah Panas

Kriminal     Dibaca : 854 kali Penulis:
Rampas Motor Millik Dua Sejoli, Dua Begal di Mojokerto Dihadiahi Timah Panas
FaktualNews/Muhammad Lutfi Hermansyah/

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dua begal di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dihadiahi timah panas lantaran mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap polisi.

Kedua pelaku, yakni, Samsul (27) dan Suyono (32), warga Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.

Mereka diamankan petugas empat hari setelah melakukan aksi begal dengan cara mengancam akan membunuh dua korbannya menggunakan parang (pedang) pada 14 Agustus 2021 pukul 00.30 WIB di Jalan Utara PT Sun Power di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP), Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander mengatakan, korbannya adalah sepasang kekasih, Risma Wahyu (20) dan Dwi Adi (21) berasal dari Kabupaten Madiun.  Saat itu Dwi Adi mengantar Risma Wahyu dari Surabaya hendak pulang ke rumah kos-kosan di wilayah Kecamatan Ngoro dengan mengendarai motor Honda Vario AE 4422 IA.

Namun, keduanya tidak langsung pulang ke rumah kos melainkan berkeliling ke area wilayah Kecamatan Ngoro. Merasa lelah, kedua korban memilih berhenti sebentar di pinggir jalan untuk minum sejenak.

“Sesampainya di Ngoro, kedua korban memutar-mutar dulu untuk mencari tempat minum dan merokok,” katanya saat konferensi pers, Senin (23/8/2021).

Tiba-tiba kedua korban dihampiri kedua pelaku sambil mengancam dengan menggunakan perang. Kedua tersangka meminta harta milik kedua korban di antaranya dompet berisi uang tunai Rp 525 ribu dan surat-surat penting lainnya, motor Honda Vario milik korban serta HP milik korban.

“Sesaat tersangka Samsul sudah bertemu dengan korban, langsung menghunuskan pedang ke arah perut korban Dwi Adi. Sedangkan tersangka Suyono menghunuskan pedang ke arah leher korban Risma,” jelas Donny.

Dengan sangat terpaksa, kedua korban menyerahkan barang-barangnya yang diminta kedua tersangka.

Kemudian, kedua tersangka lari dengan membawa sepeda milik korban ke arah perbatasan Sidoarjo lalu berputar kembali ke Ngoro.

“Pada tanggal 18 Agustus 2021 tim mendapat ada seorang lelaki menawarkan satu unit motor tidak menggunakan plat nomor. Disitu tim melakukan penyelidikan secar intensit,” ungkapnya.

Akhirnya, petugas menemukan sosok diduga mirip tersangka Suyono melintas di daerah Awang-awang, Kacamatan Mojosari. Kemudian tim melakukan penyisiran di wilayah Mojosari.

“Petugas melakukan penangkapan pelaku Suyono dengan barang bukti berupa 1 buah handphone milik korban,” terang Donny.

“Kita berhasil menangkap tersangka Samsul dirumahnya dengan berikut barang bukti HP milik korban,” imbuhnya.

Setelah pedang ditemukan,  2 orang tersangka  tersebut berusaha merebut pedang dari tangan petugas sehingga dengan sigap petugas langsung memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali.

Namun, lanjut Donny, tembakan peringatan tidak dihiraukan oleh kedua tersangka. Keeduanya tetap berusaha melawan petugas.

“Karena petugas merasa keselamatannya terancam. Petugas memberi tindakan tegas terukur.  Petugas melumpuhkan kedua pelaku melalui tembakan ke kaki dua tersangka,” bebernya.

Akibat perbuatan kedua tersangka, mereka  disangkakan pasal 365 KUHP ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid