SITUBONDO, FaktualNews.co – Lakukan penipuan dengan nominal sebesar Rp.132 juta, seorang pemilik toko serba ada (toserba) bernama H Fajar, dilaporkan ke SPKT Polres Situbondo, Senin (23/8/2021).
Dalam melakukan penipuan terhadap korban Hj Zaniati (54) asal Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, terlapor H Fajar mengaku menerima jasa penitipan uang.
“Kasus penipuan ini, sebetulnya terjadi pada tahun 2018 lalu, namun karena terkesan tidak ada itikad baik, sehingga saya melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolres Situbondo,” kata Hj Zaniati, Senin (23/8/2021).
Menurut dia, kasus penipuan ini, berawal saat terlapor meminjam uang kepada terlapor pada Juni 2018 lalu, untuk modal berjualan pupuk. Namun karena saat itu terlapor mengaku menerima titipan uang, sehingga korban yang ingin membeli mobil menitipkan uangnya.
“Namun, saat uang tabungannya cukup untuk membeli mobil. Mobil yang dijanjikan tidak kunjung datang, hingga akhirnya kasus penipuan ini dilaporkan ke Mapolres Situbondo,” bebernya.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno membenarkan laporan dugaan kasus penipuan tersebut, dengan terlapor H Fajar. Bahkan, dalam melaporkan ke Mapolres Situbondo, korban membawa sejumlah barang bukti kwitansi penyerahan uang.
“Selain itu, mendalami kasus dugaan penipuan tersebut, penyidik akan memanggil terlapor dan sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,” tandas Iptu Sutrisno.