Aktivis Antimasker yang Serang Hakim di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi
BANYUWANGI, FaktualNews.co – Aktivis antimasker, M Yunus Wahyudi, yang serang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dilaporkan ke polisi.
Yunus nekat naik ke meja pengadilan dan menyerang hakim ketua setelah hakim membacakan vonis dakwaan hoaks Covid-19, Kamis (19/8/2021) lalu.
Laporan itu dilayangkan oleh tiga hakim yang memimpin sidang perkara, yaitu Khamozaro Waruwu, Philip Pangalila, dan Yustisiana.
“Sudah kami laporkan ke Polresta Banyuwangi hari Senin kemarin,” kata Ketua PN Banyuwangi Nova Flory Bunda, sebagaimana dilansir Kumparan.com, Selasa (24/8).
Ia menambahkan aksi Yunus terhadap majelis hakim dikategorikan sebagi perbuatan, tingkah laku, sikap, atau ucapan yang merendahkan kewibawaan, martabat, dan badan peradilan (contempt of court).
“Tindakannya menurunkan martabat pengadilan. Itu sama saja dengan melecehkan pengadilan. Semoga laporan ini ditindaklanjuti. Semoga disidangkan juga perbuatan Yunus tadi, sehingga bisa jadi pembelajaran ke masyarakat lain,” tegasnya.
Nova mengatakan pelaporan ini juga berdasarkan petunjuk dari Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang memberikan arahan agar peristiwa tersebut ditindaklanjuti dengan melaporkan ke polisi. “Kami pun melaksanakan sesuai dengan aturan,” pungkasnya.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Sudah diterima laporan dan kita tindak lanjuti, bahwasanya ada Pasal 207-212 yang diterapkan dalam KUHP,” kata dia.
Sebelumnya, M Yunus Wahyudi, nekat menyerang majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi usai ia divonis hukuman 3 tahun penjara atas kasus kekarantinaan kesehatan dan UU ITE.
Usai pembacaan putusan vonis persidangan, Yunus berjalan menghampiri majelis hakim. Namun, saat berada di depan meja majelis hakim, Yunus tiba-tiba berteriak sembari melompat hendak memukul Ketua Majelis Hakim.
“Woyyy,” teriak Yunus sembari meloncat dan melayangkan pukulan.
Meski pukulan Yunus tak sesuai sasaran, aksi tersebut sontak mengagetkan semua pihak yang hadir di persidangan.
Sejumlah aparat kepolisian yang berjaga langsung mengamankan Yunus dan membawanya keluar dari persidangan.