FaktualNews.co

Dinilai menjelekkan SBY dan AHY di Facebook, Oknum ASN di Lamongan Dilaporkan Polisi

Hukum     Dibaca : 682 kali Penulis:
Dinilai menjelekkan SBY dan AHY di Facebook, Oknum ASN di Lamongan Dilaporkan Polisi
FaktualNews.co/Istimewa
Sugeng Santoso didampingi kuasa hukum dan pengurus Partai Demokrat Kabupaten Lamongan menunjukkan print out bukti-bukti yang menjadi dasar laporan di Mapolres Lamongan, Selasa (24/8/2021).

LAMONGAN, FaktualNews.co – Seorang kader Partai Demokrat Kabupaten Lamongan, Sugeng Santoso melaporkan Faqih Harianto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), ke Mapolres Lamongan, terkait unggahan di Facebook yang dinilai merugikan partainya, Selasa (24/8/2021).

Sugeng menilai bahwa konten yang diunggah oleh akun bernama Faqih Harianto telah menjelekkan Ketua Umum Partai Demokrat mulai dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimukti Yuhdoyono (AHY).

Hal itu menurut Sugeng sangat merugikan Partai Demokrat.

“Selaku kader kami melaporkan saudara Faqih Harianto atas tulisan-tulisan yang diunggah di akun Facebook miliknya, yang membuat kami merasakan ketidaknyamanan,” kata Sugeng Santoso, usai melapor di Mapolres Lamongan, Selasa (24/08/2021) sore.

Sugeng juga menilai bahwa apa yang dilakukan oleh ASN yang berdinas di Kelurahan Brondong tersebut cenderung membelah kerukunan anak bangsa.

“Ini harus dilawan, karena yang kita lawan adalah pikiran-pikiran jahat buzzer seperti ini, yang bisa menimbulkan ketidaknyamanan, perpecahan antara anak bangsa,” jelasnya.

Sementara itu Nihrul Bahi Al Haidar, kuasa hukum dari Partai Demokrat Kabupaten Lamongan mengatakan, unggahan Faqih Harianto yang menyinggung Partai Demokrat, mengarah pada ujaran kebencian dan hoaks.

“Ada beberapa postingan yang mengarah pada ujaran kebencian, kemudian berita hoaks yang tidak ada bukti yang ditunjukkan oleh terlapor dalam hal ini saudara Faqih Harianto,” kata pria yang akrab disapa Gus Irul tersebut.

Unggahan terlapor, lanjut Gus Irul, menyebutkan bahwa SBY seorang koruptor dan AHY selaku pemimpin partai yang tidak melaksanakan amanah undang-undang.

“Kami meminta Faqih Harianto agar menghentikan tindakannya. Namun hal itu tidak dihiraukan, sehingga diputuskan untuk menempuh jalur hukum dengan jeratan UU ITE agar nanti tidak akan ada lagi hal-hal seperti ini di kemudian hari,” terang Gus Irul.

Menurut Gus Irul, selain menempuh jalur hukum dengan melaporkan Faqih Harianto ke Polres Lamongan, pihaknya juga melaporkan pria yang berstatus ASN tersebut ke Inspektorat Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh