FaktualNews.co

KPK Kembali Periksa Sejumlah Kepala Dinas Terkait Kasus Korupsi Mantan Bupati MKP

Hukum     Dibaca : 873 kali Penulis:
KPK Kembali Periksa Sejumlah Kepala Dinas Terkait Kasus Korupsi Mantan Bupati MKP
FaktualNews/Muhammad Lutfi Hermansyah/

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Penyidik KPK memeriksa beberapa saksi terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), Selasa (24/8/2021).

Lembaga antirasuah itu memeriksa beberapa pejabat di lantai 2 Gedung Utama Aula Wira Pratama lantai dua Markas Komando Polres Mojokerto Kota.

Dari informasi yang didapatkan, penyidik KPK memeriksa beberapa kepala dinas dan mantan kepala dinas di Kabupaten Mojokerto.

Mereka yakni Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto Yo’ie Afrida Soesetyo Djati, Kadinsos Ludfi Ariyono, Kadiskominfo Ardi Sepdianto, Kadis DLH Didik Khusnul Yakin, Kepala BPTPMP Abdullah Muhtar.

Selain itu Staf Pol PP Provinsi Jatim Ali Kuncoro, Kabid Mutasi BKPP Yuliane Latuny, Staf Inspektorat Joko Widiyanto, mantan Kadinkes dr Endang. Mantan Kadis Koperasi Yoko Priyono, mantan Kepala Perpustakaan Ustadzi Rois, mantan ajudan MKP Lutfi dan mantan Sekpri MKP Rio.

Mantan Kadinkes Kabupaten Mojokerto, dr Endang mengatakan, ditanya KPK terkait kasus lama yang masih ada hubungannya di korupsi MKP.

“Ini keterangan yang lalu di cocokkan saat saya menjadi kepala dinas 2011 sampai 2014. Saya terkait dengan kegiatan sambang Desa, tidak ada soal bangunan,” kata perempuan yang sudah pensiun menjadi PNS itu.

Kepala Dinas Sosial Ludfi Ariyono mengatakan hal yang senada, dirinya dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus MKP yang lama.

“Kasus lama,” kata Ludfi sambil meninggalkan ruang pemeriksaan.

Sementara, Mantan Kadis Koperasi Kabupaten Mojokerto Yoko Priyono menyampaikan, tidak ada pertanyaan dari KPK.

“Tidak ada pertanyaan, cuman tanda tangan aja BAP yang lama saja,” paparnya.

Perlu diketahui, mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa terjerat kasus TPPU pada 18 Desember 2018. Dari penerimaan gratifikasi yang diduga diterima MKP adalah sekitar Rp 34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU oleh yang bersangkutan.

MKP disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid