NGANJUK, FaktualNews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngajuk menahan Nidi Bin Sarimin mantan Kepala Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk terkait kasus korupsi pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2015.
Penahanan itu dilakukan menyusul diserahkannya tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Penyidik Polres Nganjuk kepada JPU Kejari Nganjuk, Senin (23/08/2021) kemarin.
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Andie Wicaksono menjelaskan, perkara tersebut ditangani oleh tim JPU Kejari Nganjuk.
Dalam penerimaan tersangka dan barang bukti tersebut, tersangka dan barang bukti diperiksa oleh JPU Kejari Nganjuk. Saat itu, tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum.
“Sesuai prosedur, terhadap tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan,” kata Andie Wicaksono dalam rilis yang diterima FaktualNews.co
Pemeriksaan kesehatan itu, menurut dia, termasuk dilakukan rapid tes Antigen oleh tim medis dari RS Bhayangkara Nganjuk. “Hasilnya tersangka dalam keadaan sehat dan non reaktif atau negatif Covid-19,”ungkapnya
Tersangka dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT- 308 / M. 5. 31/ Ft. 1/ 08/ 2021 tanggal 23 Agustus 2021, selama 20 hari kedepan.
Tersangka ditahan mulai dari tanggal 23 Agustus 2021 sampai tanggal 11 September 2021 di Rutan Polres Nganjuk.
Sementara itu, lanjut dia, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Penahanan terhadap tersangka tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Nganjuk dengan alasan menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP,” ujarnya.