TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Rudi Gunawan (40), warga Jalan Wahidin Sudiro Husodo nomor 02, Desa/Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung ditangkap Satreskoba Polres Tulungagung.
Pelaku yang bekerja sebagai sopir tersebut, diamankan lantaran berperan sebagai penghubung antara pengedar dan pembeli (kurir) narkoba jenis mariyuana dengan sejumlah imbalan.
“Tak hanya terlibat mariyuana, pelaku adalah residivis kasus sabu,” jelas Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setya, melalui Kasubbag Humas IPTU Tri Sakti, Selasa (24/8/2021).
Tri Sakti menjelaskan, kasus terungkap berawal ketika ada laporan transaksi barang terlarang di Kecamatan Kedungwaru. Berangkat dari laporan tersebut, Satreskoba Polres Tulungagung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, informasi akurat mengarah kepada pelaku. Pelaku pun ditangkap di sebuah garasi, Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru, pukul 13.00 WIB.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti dari pelaku berupa tiga papan mariyuana yang dibungkus plastik, seberat 238,46 gram. Kemudian sebuah tas kresek sebagai menyimpan mariyuana dan sebuah handphone untuk transaksi.
Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tulungagung, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melakukan interogasi kepada pelaku.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku, dalam satu kali transaksi, pelaku mendapatkan imbalan Rp 200 ribu,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 Sub pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku diancam hukuman paling sedikit empat tahun penjara,” pungkasnya.