Pria di Tulungagung Ini Gagahi Keponakan saat Istri Positif Covid-19
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – YG (41) warga Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, ditangkap polisi, karena diduga kuat berbuat asusila dengan menyetubuhi ponakannya sendiri. Pelaku diciduk polisi pada Jumat (19/8/2021) lalu.
YG diamankan lantaran tega menggagahi gadis di bawah umur, sebut saja bernama Bunga (14), yang tak lain keponakannya sendiri.
“Kini pelaku berada di rumah tahanan Polres Tulungagung, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, Selasa, (24/8/2021).
Retno menjelaskan, kejadian pada pertengahan Juni 2021 lalu. Saat itu korban menginap di rumah pelaku yang tak lain adalah pamannya sendiri di wilayah Kecamatan Kedungwaru.
Biasanya korban tidur satu ranjang bersama dengan bibinya, atau istri pelaku.
Namun saat itu bibi korban dinyatakan positif Covid-19, sehingga korban tidur dengan tempat tidur terpisah, namun masih satu kamar dengan sang bibi.
Pelaku berpesan agar korban tidak mengunci pintu kamar tersebut. Sekitar pukul 02.00 WIB dinihari, pelaku diam-diam masuk ke kamar korban, sembari menggagahi korban dengan alat pengaman. Semenjak itu pelaku sering melakukan perbuatan tersebut.
Karena merasa telah dirugikan, akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke polisi.
Usai, pelaporan, seminggu setelahnya, sembari mencari saksi, dan barang bukti, akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya. “Ketika dilakukan penangkapan, pelaku kooperatif,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, obat-obatan yang diduga untuk menggugurkan kandungan.
Ketika diinterogasi, karena sudah dilakukan berkali-kali, pelaku tidak ingat sudah berapa kali melakukan hal tersebut. Yang pelaku ingat, terakhir melakukan hal tersebut pada 3 Agustus pukul 18.00 WIB di kamar bibi korban.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1,2 UURI nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 35 Tahun 2014, sebagaimana diubah dengan UURI nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam hukuman lima belas tahun penjara,” pungkasnya. (Latif Syaipudin)