FaktualNews.co

Syarat Antar Sekolah Anak di Bondowoso, Wali Murid Bakal Diwajibkan Vaksin

Pendidikan     Dibaca : 645 kali Penulis:
Syarat Antar Sekolah Anak di Bondowoso, Wali Murid  Bakal Diwajibkan Vaksin
FaktualNews.co/Deni Ahmad Wijaya//
Sejumlah wali murid menunggu anaknya di depan SDN Grujugan Lor 1, Selasa (24/8/2021).

BONDOWOSO, FaktualNews.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bondowoso telah menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sejak sepekan lalu. Kebijakan itu terus dievaluasi, termasuk mewajibkan wali murid tervaksin saat mengantarkan anaknya ke sekolah.

Kepala Disdikbud Kabupaten Bondowoso, Sugiono Eksantoso menerangkan, aturan itu guna menjamin keamanan dan kesehatan anak di masa PTM terbatas.

Hal itu diharapkan melengkapi aturan sebelumnya tentang PTM terbatas dengan protokol kesehatan (prokes).

“Semua wali murid ke depan wajib tervaksin. Kalau belum vaksin, jangan antar anak ke sekolah. Kita tidak mau ada virus masuk dan terjadi klaster Covid-19 di sekolah,” tegas Sugiono kepada sejumlah media, Selasa (24/8/2021).

Kewajiban vaksin itu bakal diberlakukan usai hasil evaluasi PTM terbatas rampung. Diperkirakan, Disdikbud bakal menerapkannya pada awal September 2021 mendatang.

“Bulan ini kita monev, hasilnya nanti kita rapatkan dengan tim gugus Covid-19. Insya Allah September ada keputusan,” ucapnya.

Menurutnya, kewajiban vaksinasi itu guna menjamin keberlanjutan PTM di Kabupaten Bondowoso. Sebab, sekali ada kasus Covid-19 di lembaga pendidikan, maka lembaga tersebut akan di-lockdown.

“Kita juga imbau agar pihak sekolah benar-benar memantau dan menjaga anak-anak agar tidak berkerumun, bukan hanya di kelas tapi juga di luar kelas,” tuturnya.

Pantauannya, sejauh ini masih terjadi kerumunan siswa di sekolah, khususnya saat jam pulang sekolah.

“Kalau waktu pulang sekolah, mereka beli jajanan di luar sekolah dan berkerumun. Ini harus menjadi perhatian dari Satpol PP,” pintanya.

PTM terbatas yang diterapkan di Bondowoso meliputi beberapa aturan. Di antaranya bagi lembaga pendidikan yang memiliki peserta didik lebih dari 100 orang, maka maksimal siswa yang boleh masuk sebanyak 50 persen dari total jumlah siswa.

“Sedangkan yang di bawah 100 orang, maka boleh masuk semua dengan jaga jarak. Sebab ada lembaga yang muridnya di bawah 50 orang,” kata Sugiono.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar (KBM) maksimal selama 2 jam atau 15 menit setiap mata pelajaran (mapel).

“Tidak boleh ada istirahat, salat berjamaah, dan olahraga. Jadi belajar di kelas, lalu pulang. Tidak boleh ada kerumunan,” tegasnya.

Selain itu, setiap lembaga pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana pendukung prokes.

“Seperti tempat cuci tangan, masker, hand sanitizer, thermo gun dan lainnya,” sebut Kadisdikbud.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin