PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Truk tronton terperosok galian pipa Jaringan Gas (Jargas) di jalan Panjaitan, Kota Probolinggo, Rabu (25/08/21).
Akibatnya, truk bermuatan keramik tersebut gagal meneruskan pejalanan lantaran roda belakang sisi kiri masuk ke tanah hingga kedalaman setengah roda atau sekitar setengah meter.
Habib, pengemudi tronton bernopol N 9066 UR mengatakan, kendaraannya terperosok ke lubang jargas yang sudah ditutup. Kala itu ia yang mengaku dari Surabaya, hendak memarkir kendaraannya.
Namun tiba-tiba roda bagian belakang kiri, terperosok ke lubang jargas. Akibatnya kendaraan miring dan tidak bisa meneruskan perjalanan.
Habib mengaku hendak mengantar keramik ke toko beralamatkan Jalan Pahlawan. “Kami parkir di sini mau tanya alamat. Karena saya tidak tahu. Belum tanya, roda kendaraan terperosok,” katanya.
Habib mengaku, tidak tahu kalau tempat parkir kendaraannya bekas galian. Yang ia tahu hanya gundukan tanah, sehingga ia berani memarkir truknya di tempat tersebut.
Akibat kejadian tersebut Habib tidak bisa berbuat banyak Ia menunggu tukang dan kendaraan yang akan menarik trontonnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Agus Efendi, belum bisa menentukan siapa yang bertanggung-jawab atas kejadian tersebut.
Sebab, dinasnya yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya mengurusi sesuatu yang berkaitan dengan tata laksana lalu lintas.
“Biasanya kami rapat jika ada kabar ter-update. Menyangkut kenyamanan pengguna jalan,” kata Agus usai rapat.
Ia menyatakan, Forum Lalu Lintas dan Anggkutan Jalan menggelar rapat, karena ada laporan seorang pengendara jatuh akibat lubang galian jargas yang tidak rata atau tidak dikembalikan seperti semula.
“Kalau truk yang terperosok, laporannya belum masuk ke kami,” tandasnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan selaku Koordinator dan Komunikator Proyek Pembangunan Jargas Setiorini Sayekti, tidak menjawab saat ditanya siapa yang bertanggungjawab dan mengganti kerugian truk yang terperosok.
Ia hanya menjelaskan, pengamanan kegiatan proyek menjadi kewajiban pelaksana atau kontraktor proyek jargas.