FaktualNews.co

Yatim Piatu Korban Covid-19 di Mojokerto Dapat Beasiswa dari Polisi

Pendidikan     Dibaca : 596 kali Penulis:
Yatim Piatu Korban Covid-19 di Mojokerto Dapat Beasiswa dari Polisi
FaktualNews.co/Muhammad Lutfi Hermansyah
Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander saat menyerahkan bantuan beasiswa secara simbolis kepada Isnaini Amira Khusna (7), di Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Rabu (25/8/2021).

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19 mendapat bantuan beasiswa pendidikan dari Polres Mojokerto.

Bantuan beasiswa tersebut untuk pertama kalinya diberikan kepada dua anak yatim piatu di Dusun Padusan, Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Rabu (25/08/2021). Selanjutnya, Polres Mojokerto memberi beasiswa untuk yatim piatu di wilayah kecamatan lainnya.

Dua anak yatim piatu yang menerima beasiswa langsung dari Kapolres Mojokerto tersebut adalah Zuhrufa Diana Azza (17) dan Isnaini Amira Khusna (7).

Kapolres Mojokerto AKBP Donny Alexander mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan anak yang ditinggal orang tuanya meninggal karena Covid-19 di wilayah hukum Polres Mojokerto.

“Beberapa anak nantinya akan diberikan beasiswa pendidikan agar bisa melanjutkan pendidikan dan mewujudkan cita-cita sebagaimana yang diharapkan oleh orang tuanya,” jelas Donny saat mengunjungi dan menyerahkan bantuan beasiswa kepada Zuhrufa Diana Azza dan Isnaini Amira Khusna, di Dusun Padusan.

Pada kesempatan itu, Donny memberikan bendera merah putih kepada mereka berdua agar nantinya tetap semangat dan juga tetap ceria untuk bisa kembali hidup normal walaupun tanpa dua orang tua.

Selain itu, Donny juga menyerahkan bantuan sosial berupa paket sembako agar bermanfaat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

“Kegiatan ini merupakan wujud empati building dari Polri dimana dalam situasi pandemi Covid-19 semua harus saling menjaga, mengingatkan dan juga saling membantu,” ujar Donny.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh