FaktualNews.co

YouTuber Muhammad Kece Jadi Tersangka Penistaan Agama

Nasional     Dibaca : 648 kali Penulis:
YouTuber Muhammad Kece Jadi Tersangka Penistaan Agama
FaktualNews.co/istimewa
Akun Youtube Muhammad Kece mencantumkan nomor rekening atas nama H MUHAMAD KOSMAN. Foto: YouTube/MuhammadKece © Disediakan oleh Kumparan

JAKARTA, FaktualNews.co – Persembunyian Youtuber Muhammad Kece akhirnya berakhir di tangan Bareskrim Polri. Muhammad Kece ditangkap di Desa Bulang, Kecamatan Kutai Utara, Bali, Selasa (24/8) kemarin.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Kece telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Berikutnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8).

Rusdi menyebut, Muhammad Kece dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 28 Ayat 2 dan Junto Pasal 45 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun, dan Pasal 156 huruf A tentang Penodaan Agama.

Muhammad Kece Jadi Tersangka Penistaan Agama
“Tindak pidana secara sengaja menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian, dan Pasal 156A tentang penodaan agama,” ujar Rusdi.

Berikut bunyi Pasal 156 A:

‘Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.’

Soal Muhammad Kece

Muhammad Kece dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Kece banyak mengunggah video ceramah di akun Youtubenya.

Namun, isinya lebih banyak ceramah kontroversial yang berpotensi menimbulkan kebencian dan bernada penistaan agama.

Pria yang selalu memakai peci dengan pin Garuda Pancasila tersebut antara lain menyebut kitab kuning yang diajarkan di pesantren itu menyesatkan.

Dia juga mengatakan,”Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah.”

Kelakuannya di Youtube itu juga mendapat kecaman dari berbagai tokoh di Indonesia, termasuk MUI.

Muhammad Kece sudah mengunggah 450 video sejak memiliki akun Youtube pada Juli 2020. Setelah kasus ini mencuat, Kemenkominfo sudah memblokir setidaknya 20 konten, termasuk konten berjudul ‘Sumber Segala Dusta’. Konten ini diduga kuat berisi penghinaan terhadap Islam.

Tidak diketahui pasti apa agama Kece. Ada yang menyebut dia beragama Islam, ada yang menyebut dia dulunya penganut Islam, dan ada yang menyebut dia dibaptis pada tahun 2014.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Sumber
kumparan.com