FaktualNews.co

Ditemukan Dugaan E-Warong dan Pendamping PKH Nakal di Desa Sawaran Kulon Lumajang

Peristiwa     Dibaca : 735 kali Penulis:
Ditemukan Dugaan E-Warong dan Pendamping PKH Nakal di Desa Sawaran Kulon Lumajang
Wabup Lumajang Indah Amperawati saat sidak.

LUMAJANG, FaktualNews.co – Ditemukan dugaan adanya E-Warong (Elektronik Warung Gotong Royong) nakal di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang. Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati pun mengintruksikan seluruh camat sekabupaten untuk mendirikan Posko Pengaduan, agar petugas yang diberi wewenang tidak melakukan tindakan merugikan.

“Saya minta seluruh camat membentuk Posko pengaduan di semua desa terhitung mulai hari ini, sudah saya sampaikan ke Pak Bupati dan beliau setuju, saya yakin ini tidak hanya terjadi di Sawaran Kulon,” ujarnya saat meninjau langsung Posko pengaduan di Balai Desa Sawaran Kulon, Kedungjajang, Kamis (26/08/2021)

Dari hasil investigasi, Bunda Indah menemukan beberapa indikasi penyelewengan dilakukan oleh E-Warong dan oknum Pendamping PKH di Desa Sawaran Kulon.

Beberapa di antaranya Sembako yang telah dipaketkan oleh E-Warong, padahal sesuai aturan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) berhak memilih Sembako yang akan mereka terima.

“Mereka sudah memaketkan barang senilai Rp 200 ribu. Sebenarnya di aturan itu tidak boleh memaketkan, tetapi KPM boleh memilih. Barang-barang sembako, sayur dan buah juga sudah ditentukan daftarnya oleh kementerian dan bisa memilih. Ini indikasi penyelewengan, artinya belum tentu paketnya senilai Rp 200 ribu. Padahal harus transparan,” ungkapnya.

Di sisi lain, masyarakat juga melaporkan tidak menerima bantuan selama beberapa bulan, namun ketika dicetak pada rekening koran ditemui masih terjadi transaksi.

Wabup Indah menemukan ada indikasi yang mengarah ke tindak pidana dan meminta hal ini terus diusut.

“Ada KPM PKH yang menganggap sudah mandiri lapor ke Dinsos dan diajukan ke pusat. Itu lebih dari setahun lalu sudah dilaporkan untuk dicoret dari penerima bantuan PKH. Ternyata selama itu belum dicoret, bantuan mengalir terus. Si penerima tidak menerima bantuan, tetapi terjadi transaksi. Ini penyalahgunaan dan itu pidana. Kami menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum, Saber Pungli juga,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah