FaktualNews.co

Mal di Kota Malang Minta Kelonggaran, Siap Sediakan Prokes Ketat

Peristiwa     Dibaca : 609 kali Penulis:
Mal di Kota Malang Minta Kelonggaran, Siap Sediakan Prokes Ketat
Pengunjung wajib cek suhu sebelum masuk mal.(Foto : ANTARA / Arif Firmansyah)

MALANG, FaktualNews.co – Pengelola pusat perbelanjaan Malang Town Square (Matos) berharap kelonggaran aturan operasi pada pusat perbelanjaan bisa direalisasikan oleh pemerintah pusat, karena pihaknya berusaha tetap patuh atas kebijakan pemerintah demi keselamatan bersama.

Matos bersedia menyiapkan sistem protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan ketat. Langkah ini dipersiapkan apabila pusat perbelanjaan di Kota Malang bisa beroperasi secara keseluruhan.

“Waktu Pak Luhut datang dan meninjau, kita sudah sangat siap seperti QR untuk pedulilindungi itu kita siap. Kita belum diminta sudah kita siapkan karena kita Lippo Group. Jadi begitu pusat ngomong apa, kita sudah jalan,” kata Mall Director Matos, Fifi Trisjanti, Kamis (26/8/2021).

Fifi mengatakan penerapan prokes ketat sudah dijalankan jauh sebelum Pemkot Malang meminta pelonggaran aturan operasi mal kepada pemerintah pusat.

Meskipun hanya boleh dikunjungi driver aplikasi GoJek dan Grab, pihaknya tetap menerapkan prokes dengan baik. Matos sudah memanfaatkan aplikasi Peduli Lindungi kepada para tenant dan driver yang masuk ke pusat perbelanjaan.

Di sisi lain, Fifi juga menambahkan tingkat vaksinasi untuk pekerja tenant di tempatnya sudah mencapai 95 persen. Bahkan untuk kelompok karyawan, Fifi memastikan sudah mencapai 100 persen.

Capaian ini bisa terpenuhi setelah dia mewajibkan seluruh pekerja tenant dan karyawan mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Begitu saya kasih keputusan kalau nggak vaksin nggak boleh kerja di mall, mengejar sekarang. Cuma sekarang nyari vaksin enggak gampang, ke sini habis, sini habis. Dulu disediakan nggak mau, sekarang harus usaha, kira-kira kurang lima persen untuk pekerja tenant. Jadi lumayan bagus,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wali Kota Malang Sutiaji tidak mempermasalahkan apabila daerahnya masih harus memberlakukan kebijakan PPKM Level 4.

Namun dia berharap ada sedikit pelonggaran kebijakan dari pemerintah pusat pada aturan operasi di pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.

“Mudah-mudahan sebelum 30 Agustus bisa dibuka seperti Surabaya kemarin ada pengecualian, masih level 4 diujicobakan untuk mal,” tuturnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah