SURABAYA, FaktualNews.co – Memasuki Tahun Ajaran Baru 2021/2022, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, mengingatkan kepada wali murid bahwa tidak ada kewajiban untuk membeli seragam baru bagi anaknya.
Hal ini tercantum dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Jadi wali murid tidak ada kewajiban atau keharusan beli baju baru. Kalau dia dari SD naik ke SMP bisa pakai baju sebelumnya, tinggal atributnya dicopot, diganti,” kata Supomo di kantornya, Jumat (27/8/2021).
Namun, mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya ini juga tidak mempermasalahkan apabila wali murid ingin membelikan seragam baru untuk anaknya. Mereka, bahkan dipersilahkan membeli seragam baru di manapun berada.
“Wali murid kalau membutuhkan seragam, dia boleh beli di mana-mana. Kalau mau beli di koperasi sekolah juga dipersilahkan. Tapi tidak ada kewajiban, atau keharusan beli baju baru,” ujarnya.
Menurut dia, ada pemahaman di antara wali murid yang seolah-olah ketika memasuki tahun ajaran baru, maka ada kewajiban untuk membeli seragam baru. Padahal, pihaknya tidak pernah mewajibkan hal tersebut.
“Tahun ajaran baru ini mereka harus beli baju, tidak. Tidak ada keharusan. Ini kan ada pemahaman (wali murid) yang membuat seperti itu. Jadi tidak ada kewajiban, atau keharusan beli baju baru,” tegasnya.
Supomo juga menyatakan, bahwa seyogyanya peserta didik atau pelajar itu memang harus memakai atribut sekolah ketika mengikuti pembelajaran. Meskipun pembelajaran itu masih dilakukan melalui daring atau virtual.
“Pada waktu dia (peserta didik) sekolah, itu ya pakai baju sekolah. Nanti kalau tidak pakai baju sekolah, seperti sedang tidak sekolah,” tutup dia.