FaktualNews.co

Tanggapan Anggota Dewan Soal Honor Pemakaman Covid-19 yang Diterima Bupati Jember

Parlemen     Dibaca : 699 kali Penulis:
Tanggapan Anggota Dewan Soal Honor Pemakaman Covid-19 yang Diterima Bupati Jember
FaktualNews/Muhammad Hatta/

JEMBER, FaktualNews.co – Honor pemakaman yang diterima oleh Bupati Jember Hendy Siswanto dianggap tidak layak. Hal itu disampaikan anggota Fraksi PDIP DPRD Jember, Tabroni saat ditemui sejumlah wartawan di gedung parlemen, Jumat (27/8/2021).

Menurutnya, hak tersebut seharusnya diterima oleh petugas pelaksana pemakaman saja.

“Ini tidak layak. Seharusnya yang menerima adalah petugas pelaksana di lapangan. Tapi pejabat sekelas bupati yang duduk, dia hanya monitoring dia tidak perlu dibayar,” ujar Tabroni.

Tabroni menjelaskan, kesalahan bupati dan tiga pejabat lain yang menerima uang saku dengan hitungan setiap pemakaman mendapat honor Rp 100 ribu, hingga total honor mencapai Rp 70,5 juta tidak sekedar salah secara etika tetapi juga aturan.

Harusnya, kata pria yang juga menjabat Ketua Komisi A DPRD Jember itu, bupati yang bekerja memonitoring dapat digaji. Namun, bukan setiap pemakaman melainkan honorarium yang diberikan per bulan.

“Boleh perbulan! Tapi dengan situasi seperti ini (saat pandemi Covid-19), ya jumlahnya juga tidak besar,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta Inspektorat terlibat aktif mengawal kejanggalan honor pemakaman jenazah covid-19.

“Inspektorat tidak boleh pasif soal problem ini. Harus memeriksa soal keuangan, soal problem lainya,” tegasnya.

Hal tersebut berbeda dengan pendapat ketua DPRD Jember Itqon Syauqi. Ia berpendapat terkait honor yang diterima Bupati Jember dinilainya sah dan legal. Pasalnya anggaran itu diterima Hendy dalam kapasitas sebagai pengarah dalam susunan petugas pemakaman COVID-19.

Sebab, dalam setiap kegiatan Bupati memang berada dalam posisi selaku pengarah. Dan posisi itu memang ada honornya.

“Itu legal dan sah. Dalam satuan kegiatan di Pemkab, Bupati ini kan sebagai pengarah. Dalam posisi itu, pengarah ini memang mendapat honor,” kata Itqon saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (27/8/2021) sore.

Menurut Itqon, penganggaran itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021. Mengenai besarannya juga sudah diatur dalam peraturan tersebut.

“Jadi memang sudah diatur itu. Misal satu kegiatan anggarannya sekian, maka Bupati selaku pengarah akan dapat honor sekian. Sudah diatur kok,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid