FaktualNews.co

Pembunuhan di Trowulan Mojokerto, Dipicu Pelaku Mencuri HP Milik Calon Mertua Korban

Kriminal     Dibaca : 1187 kali Penulis:
Pembunuhan di Trowulan Mojokerto, Dipicu Pelaku Mencuri HP Milik Calon Mertua Korban
FaktualNews/Muhammad Lutfi Hermansyah/

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pembunuhan di Dusun Kraton, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto  yang menewaskan Pemuda Asal Jombang dipicu dari pelaku, Edy Susanto (39) yang mencuri Handphone.

Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander mengatakan, pembunuhan bermula dari pelaku mencuri dua handphone milik calon mertua dan adik korban bernama Rizky Ardiyanto (27) yang berada di warung sate pada 24 Agustus 2021 sekitar pukul 12.30 WIB.

Tak lama, calon ibu mertua korban mendapati dua handphone tersebut di tempat kos pelaku, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dalam keadaan rusak karena dibongkar pelaku.

“Karena kasihan terhadap kondisi pelaku mereka memaafkan. Namun dengan syarat meminta memperbaiki handphone ke counter dengan biaya sebesar Rp 200 ribu pelaku,” kata Kapolres saat konferensi pers di Markas Komando Polres Mojokerto, Sabtu (28/8/2021).

Dalam proses perbaikan handphone, pelaku mengulur-ulur waktu pembayaran dan meminta kepada korban untuk mengatarkannya ke rumah keluarga korban di Dusun Kraton, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Diperjalanan pelaku hendak melarikan diri. Akhirnya korban menangkap pelaku dan kemudian terjadilah adu mulut atau cekcok antara keduanya.

“Korban diarahkan ke jalanan yang sepi. Saat keduanya cekcok kesiapan pelaku yang telah menyiapkan pisau dapur sebelumnya dari kos-kosan, terjadilah penusukan terhadap korban,” jelas Donny.

Akibatnya, korban mengalami luka tusuk pada dada sebelah kiri hingga menembus bagian jantung dan paru-paru.

Usai menusuk korban, pelaku membawa kabur motor scoopy warna merah berplat nomor S 2550 NH yang dikendarai korban.

Korban yang bekerja membantu di warung sate milik calon mertuanya itu ditemukan tewas di tepi jalan sekitar pukul 14.57 WIB oleh warga.

Menurut Donny, pelaku telah berniat atau merencanakan pembunuhan terhadap korban jika melihat telah mempersiapkan pisau dari kos-kosannya sebelum berangkat.

“Pisau dimasukkan ke dalam kaos kain dan disimpan dalam tubuh pelaku,” tandasnya.

Polisi berhasil menangkap pelaku tiga hari setelah peristiwa pembunuhan sadis itu ditempat persembunyiannya, yakni di area persawahan 100 meter dari makam siji, Dusun Batok Palung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jum’at (27/8/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Tim mencari pelaku di area persawahan dengan  menggunakan kamera drone. Di kamera itu terlihat sosok yang mirip pelaku. Kemudian kita lakukan pengepungan dan penangkapan,” imbuh mantan Kapolres Pasuruan itu.

Karena pelaku juga hendak melarikan diri, petugas menghadiahi tembakan timah panas pada kedua kakinya.

Akibat perbuatannya, Edy Susanto yang merupakan residivis di wilayah Jombang itu disangkakan 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid