FaktualNews.co

Terkait E-Warong dan Pendamping PKH Nakal

Bupati Lumajang Perintahkan Kades Pampang Daftar Penerima Bansos di Baldes

Peristiwa     Dibaca : 633 kali Penulis:
Bupati Lumajang Perintahkan Kades Pampang Daftar Penerima Bansos di Baldes
FajtualNews.co/Efendi Murdiono
Bupati Lumajang Thoriqul Haq dan Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati

LUMAJANG, FaktualNews.co – Bupati Lumajang Thoriqul Haq memerintahkan kepada desa se-kabupaten Lumajang agar memampang data penerima bantuan sosial (bansos) di balai desa (Baldes) masing-masing, lengkap dengan nominal dan penjelasan.

Tujuannya, agar bantuan pemerintah tersebut transparan dan terbuka, sehingga tidak ada lagi penyelewengan dana bantuan sosial.

“Saya minta pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) memfasilitasi data itu agar bisa dipampang di balai desa. Sekaligus berkenaan masalah hukum, saya minta kepada kapolres memastikan semua diproses sesuai mekanisme yang ada. Yang salah harus bertanggungjawab,” pinta alumnus Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar Jombang, Minggu (29/08).

Instruksi tersebut disampaikan Thoriq terkait dugaan kasus E-Warong dan Pendamping PKH yang nakal di Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang. Terkait itu juga, bupati memerintahkan membentuk Posko Pengaduan PKH di setiap kecamatan.

“Nantinya seluruh camat melakukan tindak lanjut terhadap persoalan-persoalan yang dimungkinkan terjadi akhir-akhir ini, sampai saya dan Bunda Indah (Wabup) turun ke lapangan,” kata Thoriq.

Wabup Lumajang Indah Amperawati menyampaikan terkait permasalahan perilaku tak pantas ditiru tersebut, Pemkab Lumajang telah menyerahkan kepada pihak berwajib untuk menangani.

“Ada KPM PKH yang seharusnya menerima uang tetapi sudah beberapa bulan tidak menerima uang. Padahal transaksi terus mengalir. Ada juga PKH yang menganggap sudah mandiri lapor ke Dinsos dan diajukan ke pusat setahun lebih lalu ternyata selama itu belum dicoret, bantuan mengalir terus namun si penerima tidak menerima tetapi terjadi transaksi ini penyalahgunaan dan itu pidana kami menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum, saber pungli juga,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah