FaktualNews.co

Kejaksaan Negeri Kediri Bongkar Kasus Korupsi Bermodus Proyek Fiktif PIP Dinas Kominfo

Hukum     Dibaca : 886 kali Penulis:
Kejaksaan Negeri Kediri Bongkar Kasus Korupsi Bermodus Proyek Fiktif PIP Dinas Kominfo
FaktualNews/MG 5/
Kajari saat rilis tersangka korupsi Dinas Kominfo Kab kediri

KEDIRI, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri berhasil membongkar kasus korupsi berjamaah di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri. Kasus korupsi tersebut terjadi di tahun 2019 dengan modus proyek fiktif di bidang Pelayanan Informasi Publik (PIP).

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri juga menetapkan dua pejabat di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri sebagai tersangka. Masing-masing ‘KS’ yang saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri dan “S” yang merupakan salah-satu pejabat di dinas Kominfo Kabupaten Kediri.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Dedi Priyo mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pengembangan, pihaknya kemudian menetapkan dua pejabat di Dinas Kominfo sebagai tersangka proyek fiktif tahun 2019-2020 dengan kerugian negara mencapai 1.072.493.000 rupiah.

“Kasus dugaan tipikor ini, lalu dilaporkan ke Kejari Kabupaten Kediri pada tahun 2020. Dan pada bulan Juli 2021, kasus ini ditangani oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan menemui perkembangan. ” terang Dedi Priyo, saat rilis di Media Center Kantor Kejari Kabupaten Kediri, Senin (30/8/2021).

Dedi menambahkan, modus dari kedua tersangka yakni membuat laporan kegiatan fiktif dan selanjutnya diberikan anggaran.

“Uang hasil korupsi kemudian digunakan dan dipakai untuk keperluan pribadi,” Ujar Dedi Priyo.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pencekalan tersangka KS dan “S” bepergian keluar negeri.

“Kami sudah melakukan pencekalan terhadap tersangka, untuk tidak pergi keluar kota. Karena proses penyelidikan masih terus berlanjut.” Kata Dedi.

Dalam kasus ini tersangka “KS” dan “S” akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 55 undang-undang tipikor dengan ancaman 20 tahun.

(Aji)  

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid