Kriminal

Oknum Pegawai Damkar di Blitar Ditangkap karena Edarkan Sabu

BLITAR, FaktualNews.co – Petugas Satreskoba Polres Blitar Kota menangkap Sanca Praba Abi Werendra (35), oknum pegawai Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kota Blitar karena ketahuan mengedarkan narkotiba jenis sabu.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yuddy Heri Setiawan mengatakan, penangkapan oknum pegawai Damkar warga Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, yang mengedarkan sabu tersebut, bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di masa pandemi.

Dari informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan oknum pegawai Damkar tersebut.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebanyak 30,05 gram sabu. Artinya selama pandemi ini, Satreskoba Polres Blitar Kota yang paling banyak mengamankan barang bukti sabu tersebut,” kata Kapolres Blitar Kota, Senin (30/8/2021).

Yudi menambahkan, selain mengamankan oknum pemadam kebakaran yang penjadi pengedar narkoba, selama bulan agustus, Satreskoba Polres Blitar Kota juga berhasil mengungkap empat kasus dengan lima tersangka.

“Empat kasus tersebut terdiri tindak pidana peredaran narkoba. Satu sabu dan empat lainya pengedar narkoba jenis dobel L. Dari tangan empat pelaku pengedar dobel L, petugas mengamankan 527 butir dobel L,” ujarnya

AKBP Yudhi menjelaskan, dari lima tersangka ini, petugas masih mengembangkannya. Pasalnya masih banyak pelaku yang saat ini dalam pengejaran petugas.

“Sementara untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, kini para tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” pungkasnya.