SURABAYA, FaktualNews.co – Meski Kota Surabaya saat ini sudah berada di Zona Orange, dan penyebaran Covid-19 sudah menurun, namun harapan pengusaha Rumah Hiburan Umum (RHU) agar RHU dibuka di saat penerapan PPKM, nampaknya pupus.
Hal ini sebagaimana disampaikan Irvan Widyanto, Kasat Linmas Surabaya, yang sekaligus Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya.
Pernyataan itu disampaikan, saat rapat dengar pendapat (hearing) yang dilangsungkan di Komisi A DPRD Kota Surabaya, Senin (31/8/2021) siang.
Irvan Widyanto, menyebutkan, RHU di Kota Surabaya sampai saat ini tidak diperkenankan untuk buka, meski Surabaya saat ini sudah zona orange.
“RHU di surabaya belum diizinkan untuk buka,” jelas Irvan Widyanto, Kasat Linmas Surabaya, yang sekaligus Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya,” Senin (31/8/2021).
Diketahui, ketua Hiperhu Surabaya George Handiwiyanto, menyebutkan, pengusaha tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) berharap diperbolehkan beroperasional saat PPKM.
“Semua memang belum boleh buka, cuma mal sendiri jenis RHU yang biasa. Saya gak mau membanding-bandingkan RHU dan mal. Selama ini RHU waktu boleh buka kan pakai antigen, dan itu juga kan mahal Mas,” jelas dia
Sementara pemilik PT Rasa Sayang Inti Heri Kuncoro menyebut, pemerintah wajib peka terhadap kondisi pekerja RHU. Sebab disana ada karyawan yang bekerja untuk menghidupi keluarga.
“Mereka (karyawan) itu kepala keluarga, ada keluarga yang dihidupi. Saya kasih solusi jangan ditutup total supaya mereka bisa kerja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, bahwa karyawan tempat hiburan malam ini tidak hanya puluhan maupun ratusan. Melainkan ribuan, sehingga mereka kesulitan mencari pekerjaan di massa pandemi Covid-19.
“Harapan saya, pemerintah memberi kesempatan bagi pekerja RHU. Boleh buka meski dengan batas waktu saja itu sudah cukup,” pungkasnya.