FaktualNews.co

Bupati dan Sekda Situbondo Diadukan ke Polisi Terkait Pembangunan Pustu di Mimbaan

Hukum     Dibaca : 596 kali Penulis:
Bupati dan Sekda Situbondo Diadukan ke Polisi Terkait Pembangunan Pustu di Mimbaan
FaktualNews.co/Istimewa
Anggota Aliansi Masyarakat Independent dan Rasionalis Situbondo, usai mengadu ke Mapolres, Selasa (31/8/2021).

SITUBONDO, FaktualNews.co – Anggota Aliansi Masyarakat Independent dan Rasionalis Situbondo, mengadukan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Bupati Situbondo, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Situbondo ke Mapolres setempat, Selasa ( 31/8/2021).

Dalam laporannya, mereka mengadu bahwa Bupati Situbondo, Sekda dan Kepala Dinkes Kabupaten Situbondo membangun Puskesmas Pembantu (Pustu) di atas tanah milik perorangan di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo.

Bupati sebagai kuasa pengelola barang, Sekda sebagai pengelola barang, serta Kepala Dinkes Situbondo sebagai pengguna barang juga membangun Pustu di atas tanah makam di TPU Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Situbondo.

“Kami terpaksa mengadukan dugaan tindak pudana korupsi, yakni penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Bupati, Sekda dan Kepala Dinkes ke Mapolres Situbondo,” ujar Amirul Musthofa selaku koordinator aliansi, Selasa (31/8/2021).

Menurut dia, untuk sementara, pihaknya fokus untuk mengadukan pembangunan Pustu di Kelurahan Mimbaan, tepatnya Pustu yang dibangun di pintu masuk Ponpes Wali Songo, Situbondo, karena pihaknya sudah punya data awal untuk melakukan pengaduan.

“Mengingat  bangunan Pustu yang sudah lama tidak beroperasi itu, dibangun diatas  tanah milik  perorangan. Bahkan, pemilik tanah merasa dirugikan dengan pembangunan Pustu tersebut,” bebernya.

Amirul Musthofa menambahkan, pihaknya menduga Bupati, Sekda dan Kepala Dinkes Situbondo, pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 424 KUHP.

“Sedangkan pengaduan ini, merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” pungkasnya.

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno membenarkan adanya pengaduan dari Aliansi Masyarakat Independent dan Rasionalis Situbondo, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang tiga pejabat penting Pemkab Situbondo.

“Mendalami pengaduan tersebut petugas akan melakukan penyelidikan terkait pengaduan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut,” katanya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh
Tags