NGANJUK, FaktualNews.co – Sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jual beli jabatan yang menjerat Novi Rahman Hidayat Bupati Nganjuk nonaktif, mulai disidangkan Senin (30/8/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth mengatakan agenda persidangan ini merupakan pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Agenda persidangan ini adalah pembacaan pakwaan oleh tim JPU,” kata Nophy Tennophero Suoth kepada FaktualNews.co.
Adapu perkaranya dalam sidang ini berupa penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Selain Bupati Nganjuk nonaktif, dalam perkara ini juga melibatkan enam terdakwa lainnya, yakni M Izza Muhtadin (ADC Bupati Nganjuk), Dupriono (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (Camat Tanjunganom), Harianto (Camat Berbek) dan Bambang Subagio (Camat Loceret).
“Pasal yang didakwakan untuk terdakwa Novi Rahman Hidhayat dan terdakwa M Izza Muhtadin adalah pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 12 B atau Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf a,” ungkap Nophy.
Atau, sebut dia, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk 5 terdakwa lainnya, kata dia, adalah pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Atau Pasal 12 B atau Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”ungkapnya.
Para terdakwa, tambah dia, melakukan tindak pidana korupsi tersebut pada kurun waktu sejak bulan Februari 2021 sampai dengan April 2021 sebesar Rp.225.000.000, dengan total gratifikasi sejumlah Rp. 692.900.000.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta. Sidang digelar secara virtual di dua tempat, yakni di Rutan Kelas IIB Nganjuk dan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kemudian untuk persidangan selanjutnya diagendakan pada Hari Senin tanggal 6 September 2021. Dengan agenda Pembacaan Eksepsi oleh Penasihat Hukum (PH) para terdakwa.