KPK Minta 17 Tersangka Jual Beli Jabatan di Pemkab Probolinggo Menyerahkan Diri
JAKARTA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum 17 tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2021.
Mereka diminta segera menyerahkan diri ke markas Lembaga Antikorupsi.
“KPK mengimbau kepada para tersangka lain (17 orang) untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (31/8/2021).
Total ada 22 tersangka dalam kasus rasuah jual beli jabatan di Probolinggo. Sebanyak lima tersangka sudah ditahan KPK. Mereka ialah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, Camat Krejengan, Doddy Kurniawan, Camat Paiton, Muhammad Ridwan, serta pejabat Kades Karangren Sumarto.
Puput ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Hasan mendekam di Rutan KPK Kavling C1 atau Gedung KPK lama. Tiga tersangka lainnya, yakni Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Alex, sapaan Alexander Marwata, mengatakan kelimanya ditahan selama 20 hari hingga 19 September 2021. Sebelum mendekam di tahanan, tersangka akan menjalani isolasi mandiri di rutan masing-masing untuk mencegah penyebaran covid-19.
Dalam kasus ini, Puput, Hasan, Doddy, dan Ridwan sebagai penerima.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, 18 tersangka lainnya sebagai pemberi suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.