FaktualNews.co

‘Paraf Sakti’ Suami Bupati Probolinggo, Atur Jabatan Kepala Desa

Hukum     Dibaca : 426 kali Penulis:
‘Paraf Sakti’ Suami Bupati Probolinggo, Atur Jabatan Kepala Desa
FaktualNews.co/Istimewa//
Bupati Probolinggo dan suaminya yang kena OTT KPK.

JAKARTA, FaktualNews.co – Suami Bupati Probolinggo, Hasan Aminudin disebut memegang kuasa jual beli jabatan kepala desa di wilayahnya. Hasan berperan memberi paraf pada setiap nama kepala desa yang diusulkan kepada istrinya, Puput Tantriana Sari (PTS).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers penetapan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo, pada Selasa (31/8/2021) dini hari.

“Ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS,” kata Alex.

KPK total menetapkan sebanyak 22 tersangka dalam kasus ini. M ereka mayoritas merupakan ASN yang diusulkan mengisi jabatan kepala desa di 24 kecamatan di Probolinggo dan diduga memberi suap ke pasangan suami istri tersebut.

Alex mengungkap, tarif yang harus diberikan oleh setiap ASN calon kepala desa kepada Puput dan suaminya sebesar Rp20 juta, plus upeti tanah senilai Rp5 juta per hektare.

Dia menjelaskan, praktik jual beli jabatan itu dilakukan setelah pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo diundur dari semula akan digelar pada 27 Desember 2021. Walhasil, sebanyak 252 jabatan kepala desa yang tersebar di 24 kecamatan harus segera diisi per 9 September.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut,  maka akan diisi oleh pejabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat,” ucap Alex.

Sebagai penerima suap, Puput dan suaminya yang merupakan anggota DPR fraksi Nasdem disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dua tersangka penerima suap lainnya adalah Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sedangkan, 18 tersangka lain umumnya merupakan pada pejabat kades. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari total 22 tersangka, KPK baru menahan lima di antaranya. Sedangkan, sisanya diminta kooperatif menjalani proses hukum. Mereka yang ditahan termasuk Hasan dan istrinya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Sumber
cnnindonesia.com