Peristiwa

Pemkot Kediri Fasilitasi Anak Korban Eksploitasi Pulang ke Bandung

KEDIRI, FaktualNews.co – Pemkot Kediri melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) memfasilitasi TW, korban eksploitasi anak atau perdagangan anak kembali ke daerah asalnya Bandung Jawa Barat.

Selama berada di Kediri, TW mendapatkan bimbingan dan pemulihan di rumah aman Pemkot.

“Setelah kasusnya ditangani aparat penegak hukum, anak tersebut memang tidak diperbolehkan pulang ke Bandung karena dibutuhkan sewaktu-waktu selama proses hukum berjalan,” ungkap Fera Ayu Delima Koordinator Rumah Aman, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Kediri, Selasa (31/8/2021).

Fera menyebutkan, setelah TW mendapatkan pemulihan di rumah aman, ia menunjukkan perubahan mental spiritual yang luar biasa.

“Jika sebelum kasusnya dibongkar kepolisian dia tidak pernah melakukan kegiatan kegiatan religius, setelah dibina para pendamping di rumah aman, yang bersangkutan aktif menjalankan ibadah sehari-hari dan bertekad tidak mengulangi perbuatannya di masa lalu,” terang Fera.

Selain itu ia juga menyebutkan selama tinggal di rumah aman sejak Maret lalu, ia aktif melakukan kegiatan bersama ketiga orang temannya yang juga melakukan pemulihan di rumah aman tersebut.

“Mereka aktif melakukan kegiatan-kegiatan positif selama menjalani pemulihan seperti membuat ketrampilan, bercocok tanam, dan sebagainya bahkan mereka juga sudah mendapatkan vaksin,”pungkasnya.

TW mengatakan selama menjalani pemulihan di rumah aman, dia merasakan para petugas yang merawatnya sangat ramah dan keibuan.

“Saya diperlakukan seperti anaknya sendiri. Atas bimbingan dan pendidikan yang telah diberikan selama di Kediri ini saya ucapkan Terima kasih kepada pemerintah kota Kediri dan semua pendamping di rumah aman,” ujar TW.

Kepala Dinas P3AP2KB Kota Kediri Sumedi mengatakan, sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk memberikan perhatian khusus kepada para anak-anak.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam upaya untuk memberikan perlindungan kepada anak terhadap segala aksi dan tindakan yang membahayakan mereka.

“Bukan hanya tanggung jawab orang tua, anak-anak sebagai generasi penerus bangsa adalah tanggung jawab kita bersama,” ungkap Sumedi.

Diketahui, TW awal Maret dijual ibu kandungnya secara online melalui aplikasi me chat. TW diamankan petugas di hotel di Kota Kediri saat melayani pelanggan.

Proses hukum para pelaku yang terlibat kasus TW tersebut sudah tuntas pada Juni 2021 lalu. Namun karena adanya PPKM darurat Pemkot Kediri belum bisa melakukan pemulangan karena khawatir tertular Covid-19.(aji)