FaktualNews.co

Tergiur Kemolekan 2 Anak Kandungnya, Pria di Jombang Ini Tega Menyetubuhi Berkali-Kali

Kriminal     Dibaca : 1229 kali Penulis:
Tergiur Kemolekan 2 Anak Kandungnya, Pria di Jombang Ini Tega Menyetubuhi Berkali-Kali
FaktualNews.co/Muji Lestari
Pria inisial HRS, tersangka persetubuhan anak kandung, saat digelandang Polisi di Ruang Satreskrim Polres Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang pria di Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah dilaporkan menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih di bawah umur, Selasa (31/8/2021).

Dugaan perbuatan berinisial HRS (36) ini sudah terjadi sejak 2018 silam. Saat itu anak sulungnya, sebut saja bernama Mawar (16), masih duduk di bangku kelas enam Sekolah Dasar (SD).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Jombang, Ipda Agus Setiyani menjelaskan, ulah tersangka dilaporkan ibu korban yang curiga dengan tindakan HRS.

Saat itu, ibu korban melihat HRS keluar dari kamar anak keduanya, sebut saja bernama Cempaka (14).

Karena penasaran, ibu korban lantas bertanya kepada Cempaka apa yang sebenarnya terjadi. Dari situlah, terkuak semua perbuatan tersangka.

Kepada Cempaka, HRS disebut telah menyetubuhinya hingga empat kali selama kurun waktu Juli hingga Agustus 2021 ini.

“Awalnya sang ibu kedua korban curiga melihat suaminya keluar dari kamar anaknya dengam memakai sarung. Dari situ kemudian terbongkar dan dilaporkan ke polisi, kemudian kami tangkap tersangka dan mengakui semua perbuatanhya,” ujarnya.

“Perbuatan kepada anak pertamanya dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD. Sedangkan kepada anak keduanya, dilakukan pertama kali pada 20 Juli 2021, kedua 21 Juli 2021, ketiga 27 Juli 2021 dan ke empat 4 Agustus 2021,” imbuhnya.

Agus Setiyani menuturkan, untuk memuluskan ulahnya, tersangka mengintimidasi kedua korban dengan ancaman tidak akan memberi uang saku dan tidak akan disekolahkan, jika tidak menuruti keinginan tersangka. Karena ketakutan, kedua remaja ini menuruti semua keinginan HRS.

“HRS sendiri mengaku kepincut dengan anak kandungnya sendiri setelah melihat tubuh anaknya yang putih dan bentuknya yang bagus,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman kebiri.

“Hukuman paling rendah 10 tahun paling lama 20 tahun hingga hukuman kebiri,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah