FaktualNews.co

Dua Remaja Pengedar Dobel L di Tulungagung Diciduk Polisi

Kriminal     Dibaca : 703 kali Penulis:
Dua Remaja Pengedar Dobel L di Tulungagung Diciduk Polisi
FaktualNews.co/Latif//
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ngunut.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Dalam waktu semalam Rabu (1/9/2021). Dua pemuda yang berperan sebagai penyimpan dan pengedar pil dobel L diciduk polisi di Tulungagung.

Kedua pemuda tersebut adalah ADS (21), warga Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut dan RD (21), warga Lingkungan 10 Kecamatan Ngunut. Kini keduanya diamankan di Mapolsek Ngunut, beserta barang buktinya.

“Setelah dilakukan pengembangan, ternyata keduanya ada hubungan teman,” jelas Kapolsek Ngunut Kompol Ernawan, Rabu (1/9/2021).

Ernawan menjelaskan, kejadian berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di daerah Ngunut. Selanutnya pihak kepolisian melakukan upaya penyelidikan.

Setelah melakukan upaya pengintaian, salah satu pengedar ADS berhasil ditangkap di warkop Danilo masuk Lingkungan 04 Kecamatan Ngunut, pada pukul 00.30 WIB.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua belas butir pil dobel L yang dibungkus dengan plastik, satu bekas bungkus rokok, uang tunai sebesar Rp 130 ribu, dan satu hanphone merk Oppo warna hitam.

“Setelah itu, dilakukan pengembangan, ternyata dalam mengedarkan pil dobel L tidak sendirian, ada temannya yang juga menjadi pengedar, berawal dari pengakuan tersebut, petugas melakukan upaya penyelidikan lagi,” terangnya.

Selanjutnya, sekitar  pukul 01.30 WIB, pelaku lainnya yakni RD (21) berhasil diamankan di sebuah kamar kos masuk wilayah lingkungan 10 Desa/Kecamatan Ngunut.

Dari RD, petugas berhasil mengamankan sebanyak 6700 ratus butir pil dobel L yang dibungkus plastik 6 tempat bewarna putih tempat pil dobel L, dan dua unit hanphone merk Infinix dan Redmi.

“Keduanya menjadi pengedar masih kali ini dan belum pernah dihukum sebelumnya,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat pasal 197 sub pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan junto pasal 60 ke 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin