FaktualNews.co

Kendalikan Covid-19, Kejari Nganjuk Eksekusi Pelanggar Prokes di Alun-alun Berbek

Peristiwa     Dibaca : 576 kali Penulis:
Kendalikan Covid-19, Kejari Nganjuk Eksekusi Pelanggar Prokes di Alun-alun Berbek
FaktualNews.co/romza
Suasana sidang di tempat bagi pelanggar prokes di Nganjuk.

NGANJUK, FaktualNews.co – Dalam upaya mencegah dan mengendalikan Covid-19, Operasi Yustisi terus dilakukan di Kabupaten Nganjuk. Seperti halnya operasi gabungan yang dilakukan di Kecamatan Berber, petugas berhasil menjaring 26 orang. Pelanggar langsung disidang di tempat, Kamis (2/9/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka untuk memberikan efek jera bagi orang yang masih abaikan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Selain itu, ini juga sebagai tindak lanjut pelaksanaan peraturan Bupati (Perbub) Nganjuk Nomor 35 Tahun 2020.

Perbub tersebut, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes covid-19. “Ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019,” kata Nophy Tennophero Suoth kepada FaktualNews.co, Kamis (02/01/2021).

Operasi yustisi ini dilaksanakan oleh tim gabungan, Nophy menyebut, ini terdiri dari Polri, TNI, Satpol-PP Nganjuk, Dishub Nganjuk dan relawan lainnya. Operasi dilaksanakan di Alun – Alun Berbek, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.

Operasi kepada orang yang melanggar prokes itu dilakukan pada Pukul 09.00 WIB. Jumlah orang yang melanggar prokes, yakni ada 26 orang. Tim gabungan ini menggelar sidang di tempat. “Tindak pidana ringan, pelanggaran protokol kesehatan covid-19,”ungkapnya.

Saat itu, sidang dilaksanakan dengan menerapkan prokes. Penerapan ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 dalam sidang di tempat.

Nophy meyebut, mereka yang melanggar dijatuhi hukuman oleh Hakim tunggal Fery Deliansyah, dan didampingi Mujiono selaku Panitera. Kemudian dilakukan eksekusi oleh Liya Listiana dan Endang Dwi Rahayu selaku Jaksa pada Kejari Nganjuk.

Terhadap 26 orang pelanggar itu, hukuman yang diberikan ini berupa denda. Dalam hal ini, jumlah denda bervariasi. Mulai dari sebesar Rp.10.000,- sampai Rp.20.000,-. Total denda yang terhitung pada hari ini, sebesar Rp. 510.000,-.

Seluruh denda dari pelanggar prokes itu akan diberikan ke daerah. “Diserahkan ke kas daerah,”pungkasnya..

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah