FaktualNews.co

Kominfo Jombang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Desa Ngudirejo Diwek

Advertorial     Dibaca : 419 kali Penulis:
Kominfo Jombang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Desa Ngudirejo Diwek
FaktualNews.co/istimewa
Sosialisasi pencegahan rokok ilegal di Desa Ngudirejo Kecamatan Diwek Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang kembali melakukan sosialisasi ketentuan peraturan perundang – undanagan di bidang cukai khususnya Gempur Rokok Ilegal. Kali ini di Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Jombang, Kamis (02/09/2021).

Kepala Bidang Kehumasan dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Jombang Aries Yuswantono saat sambutan mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Budi Winarno mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan pencerahan sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal.

“Saya berharap sosialisasi ini tidak berhenti di sini, disampaikan ke tetangga yang lain agar semua paham. Mari kita cegah rokok ilegal untuk penerimaan negara, karena pajak cukai juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat,” terangnya.

Disampaikan pula, kegiatan sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang cukai kepada masyarakat juga diharapkan bisa menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antara Bea Cukai Kediri, Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan Desa dalam memberantas rokok ilegal agar kebocoran dapat diminimalisir dan tentunya penerimaan anggaran dari sektor pajak semakin meningkat.

“Kita tidak melarang masyarakat merokok, tapi kalau merokok jangan di tempat umum, ada tempatnya. Tidak apa apa nglinting dewe dirokok dewe pokoknya tidak dijual, kalau dijual itu namanya melanggar, karena tidak ada pita cukai/pajaknya. Saya yakin meskipun peredaran rokok ilegal saat ini sudah berkurang, namun harus terus kita cegah secara terus menerus. Karena meskipun kebocoran itu sedikit, lama – lama akan menjadi banyak dan itu akan mengurangi penerimaan negara,” pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi yang disampaikan oleh Kantor Bea Cukai Kediri Raden Doni Sumbada yang memaparkan terkait ketentuan umum dibidang cukai dan kampanye rokok ilegal.

Disampaikan oleh narasumber, ada beberapa sifat dan karakteristik barang – barang apa saja yang bisa dikenai cukai.

“Ada 4 (Empat) karakteristik barang kena cukai yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negative bagi masyarakaaat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” katanya.

Disampaikan pula ada juga beberapa barang yang bisa dikenai cukai. “Ada 3 (Tiga) barang yaitu Etil Alkohol (EA) atau Etanol yang dikenal dengan istilah umum alcohol, minuman yang mengandung etil alcohol (MMEA) atau dikenal dengan istilah umum minuman keras atau miras serta hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya,” jelasnya.

Materi lainnya juga disampaikan terkait pengertian pita cukai. “Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu. Pita Cukai dilekatkan pada kemasan barang kena cukai. Pita Cukai akan berganti desain pada setiap tahun anggaran berikutnya. Pita Cukai dalam keseharian dikenal sebagai istilah bandero,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah