Peristiwa

Marak Kecelakaan di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Bupati Kediri Menyurati ke PT KAI

KEDIRI, FaktualNews.co – Untuk mencegah berulangnya kecelakaan di perlintasan kereta api tak berpalang pintu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri berkirim surat ke PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) terkait pengamanan jalur kereta di perlintasan.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan mengatakan bahwa dia telah bersurat ke PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dalam rangka mengkoordinasikan dan mengusulkan penjagaan yang selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemkab.

Sesuai Undang-Undang Perkeretaapian nomor 23 Tahun 2007, perlintasan sebidang yang tak dijaga oleh PT KAI, sepenuhnya merupakan tangguh jawab Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.


Berita sebelumnya: 

• Minibus Elf Tertabrak Kereta Api di Ngadiluwih Kediri, Sopir Tewas di Lokasi


“Jika potensi kecelakaan tinggi, perlintasan sebidang tersebut dapat ditutup. Namun bila dikehendaki tetap buka, maka Pemerintah Daerah bisa mengusulkan penjagaan ke Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perkeretapian, Dirjen Keselamatan Perkeretaapian,” terang Hanindhito Himawan, Kamis (2/9/2021).

Selain untuk meningkatkan keamanan di jalan yang rawan, juga untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa di perlintasan kereta api tanpa palang pintu.

“Jadi tujuan kami berkirim surat ke PT KAI untuk mencegah jatuhnya korban jiwa. Karena kecelakaan kerap terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kediri. Bahkan terakhir seorang sopir minibus tewas di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Branggahan Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, tertabrak kereta api Gajayana pada Minggu (29/8/2021) kemarin,” tambah Hanindhito Himawan. (Moh Aji)