FaktualNews.co

Meresahkan, Pengedar Ganja di Nganjuk Dibekuk Petugas

Kriminal     Dibaca : 635 kali Penulis:
Meresahkan, Pengedar Ganja di Nganjuk Dibekuk Petugas
FaktualNews/Romza/

NGANJUK, FaktualNews.co – MAR (32) seorang warga Dusun Banjarsari, Desa Sidorejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk. Ia tertangkap lantaran membawa Narkotika berjenis ganja.

Kabag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi tentang peredaran narkotika yang meresahkan warga di Kecamatan Sawahan.

“Hari Senin, tanggal 30 Agustus 2021 sekira jam 17.00 Wib itu, MAR diamankan di rumah,” kata Iptu Supriyanto, kepada FaktualNews.co, Rabu (01/09/2021).

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi rajangan tanaman yang terdiri dari daun, batang dan biji. Petugas menduga barang itu merupakan Narkotika berjenis Ganja. “Beratnya 12,87 gram, di masukan dalam bekas bungkus white coffe,” ungkapnya.

Tak hanya itu saja, petugas juga menemukan 1 plastik klip berisi ganja seberat 13,87 gram, 1 plastik klip ganja seberat 2,44 gram, 1 plastik klip sedang yang berisi 1 plastik klip berisi ganja seberat 1,55 gram, 1 plastik klip berisi ganja seberat 1,54 gram dan 1 plastik klip berisi ganja seberat 1,54 gram. Semuanya, disimpan ke dalam tas kecil warna hitam.

Selanjutnya, petugas juga kembali melakukan penggeledahan di dalam laci Dashboard  Mobil Daihatsu Xenia, No.Pol : AG 1903 W yang diparkir di depan rumahnya. Pada mobil itu, petugas menemukan 1 plastik klip berisi biji tanaman yang diduga biji ganja seberat 1,15 gram. “Biji itu disimpan di dalam satu kotak karton warna hitam,”pungkasnya

Selain bukti banyaknya ganja itu, petugas juga mengamankan 1 handphone yang diletakan di meja dan timbangan digital.

Kepada Polisi, MAR mengaku bahwa ganja itu dibeli dari David alias Londo. Saat ini, David beralamat di Kota Madiun. David saat ini termasuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polisi.

Kini, tersangka sekaligus barang bukti diserahkan ke Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk. “Ini untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid