Peristiwa

Sindikat Pemalsu Dokumen Rapid Antigen di Ketapang Banyuwangi Terbongkar, Tiga Orang Diamankan

BANYUWANGI, FaktualNews.co – Penyelidikan polisi terkait peredaran dokumen rapid test antigen palsu di penyeberangan Ketapang, Banyuwangi membuahkan hasil. Tiga orang yang diduga merupakan sindikat ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, modus yang dilakukan biasanya menawarkan ke pengguna penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan atau sebaliknya.

“Jadi modusnya saling bekerja sama menawarkan bahwa ada pelaksanan rapid antigen dengan hasil negatif tanpa harus test,” kata Nasrun Pasaribu saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (2/8/2021).

Dalam pengungkapan tersebut, Nasirun mengatakan, ketiga pelaku tersebut mempunyai peranan masing masing. Petugas menyita barang bukti berupa laptop, printer dan kertas cetak antigen palsu.

Sebelumnya, menurut Nasrun, ada keluhan bahwa salah satu klinik di Banyuwangi merasa dirugikan.

“Pelaku terdapat tiga orang, adapun penangkapan dilakukan di tempat berbeda. Dua pelaku diduga sebagai tokoh utama, satu pelaku lainnya hanya turut serta atau perantara,” jelas Nasrun.

Ia menambahkan bisnis ini, sudah berjalan tiga bulan lamanya. Sementara pengakuan pelaku, baru membuat dokumen palsu tersebut sebanyak 48 kali.

“Untuk biaya pembuatan rapid test antigen sebesar Rp. 100 ribu. Dimana pembagian itu dibagi 60 persen dan 40 persen kepada masing-masing pelaku,” tegas Nasrun.

Saat ini ketiganya ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Mereka terancam Pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Nasrun menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan pengembangan penyelidikan guna menangkap satu orang pelaku lainnya yang masih dalam pencarian alias DPO.