Bebas dari Bui, Ini Kasus yang Menjerat Pedangdut Saipul Jamil
JAKARTA, FaktualNews.co – Penyanyi dangdut Saipul Jamil akhirnya bebas dari Lapas Cipinang pada Kamis 2 September 2021. Saipul dipenjara akibat terlibat kasus penyuapan dan pencabulan.
Berikut rangkuman terkait kasus hukum yang menjerat Saipul Jamil:
1. Kasus Asusila
Saipul Jamil dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama DS, pelajar kelas III SMA berusia 17 tahun. Saipul disebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memijatnya. Pada saat DS tidur, Saipul melakukan tindakan tidak senonoh.
DS berkenalan dengan Saipul dalam sebuah program musik di televisi swasta. Pada saat itu Saipul adalah juri dalam acara tersebut. Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun.
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara. Saipul mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
2. Suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Setelah terjerat kasus pencabulan, Saipul juga terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk mempengaruhi putusan hakim dalam perkara itu. Hakim pun mengatakan Saipul terbukti melanggar pasal 5 ayat 1-b Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan demikian, Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis pedangdut Saipul Jamil dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara penyuapan itu.
Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta Saipul Jamil dihukum selama 4 tahun dan denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan.