BLITAR, FaktualNews.co – Spesialis pencurian barang-barang di toko berinisial MRS (55) dan YlT (29) Warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang Jawa Timur diamankan Satreskrim Polres Blitar, Jum’at (03/9/2021).
Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah aksinya diketahui pemilik toko di wilayah Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar. Modus pelaku yakni membeli barang, lalu saat penjaga toko lengah lalu barang barang tersebut dimasukan ke dalam baju pelaku.
“Jadi pemilik toko atau korban, itu curiga. Karena saat masuk toko korban kelihatan tidak gemuk. Namun saat keluar kelihatan kayak aneh, lalu korban melihat ke dalam ternyata barang barang banyak yang hilang kemudian korban mengejar kedua pelaku dan berhasil ditangkap,” kata Kapolres Blitar.
Aditya menambahkan, setelah ditangkap oleh korban, lalu diperiksa, ternyata kedua pelaku menyimpan barang curian tersebut di dalam baju dan rok. Mengetahui kejadian tersebut, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kademangan dan diteruskan ke Polres Blitar.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan puluhan barang bukti, seperti susu, minyak kayu putih, kopi, detergen, minyak tawon dan lain lain,” ujarnya.
Sementara, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Blitar guna penyelidikan lebih lanjut. sedangkan keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian maka kedua pelaku terancam lima tahun penjara,” pungkasnya.