LUMAJANG, FaktualNews.co – Pria berinisial AW alias J (56) alamat desa Tempeh Tengah kecamatan Tempeh kabupaten Lumajang ditangkap jajaran Satuan Reskoba Polres Lumajang karena kedapatan membawa Narkotika berupa sabu-sabu.
Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan, dari penangkapan itu polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 0,10 gram dan 0,11 gram. Tersangka di tangkap di salah satu rumah berada di desa Sumbersari kecamatan Rowokangkung Lumajang.
“AW alias J terancam jeratan hukum karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, menggunakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 (1) dan atau pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 (1) dan atau pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ernowo, Kamis (02/09).
Selain menyita dua paket sabu, polisi juga mengamankan alat untuk mengkonsumsi sabu berupa 1 pipet kaca, 1 buah teko atau muk warna orange, 3 buah korek api, 1 unit HP merk Evercoss, 1 bendel plastik klip, 1 buah lakban hitam dan 1 buah gunting.
Kata Ernowo, tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di bawa Ruangan Sat Narkoba Polres Lumajang bersama barang buktinya.
“Selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polres Lumajang guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.