FaktualNews.co

Komplotan Pengedar Pil Dobel L di Tulungagung Diciduk Polisi

Kriminal     Dibaca : 964 kali Penulis:
Komplotan Pengedar Pil Dobel L di Tulungagung Diciduk Polisi
FaktualNews.co/latif syaipudin
Ilustrasi pil double L.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Tiga pengedar pil dobel L ditangkap Satreskoba Polres Tulungagung. Ketiganya satu komplotan, diciduk secara bergantian dalam kurun waktu satu hari.

Tiga pelaku tersebut Moch Sopyan Alias Ambon (28) warga lingkungan 1 Desa/Kecamatan Ngunut, Mujiono (43) warga Desa/Kecamatan Ngunut, dan Abdul Wahab alias Cethoel (20) warga Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan, ditangkap pada Rabu (1/9/2021).

“Jadi mereka masih ada hubungan teman,” tutur Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Neny Sasongko, Jumat (3/9/2021).

Nenny menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya laporan adanya peredaran pil dobel L, di wilayah Desa Tenggur dan Ngunut, Satreskoba Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan.

“Satu hari usai pelaporan, Satreskoba Polres Tulungagung berhasil menangkap ketiga pelaku tiga tempat yang berbeda,” jelasnya.

Penangkapan pertama mengarah pada Moch. Sopyan Alias Ambon. Sopyan ditangkap di sebuah rumah masuk wilayah Desa Pulosari Kecamatan Ngunut, pada 13.00 WIB, dari pengakuan sopyan dirinya mengedarkan bersama dengan temannya.

Kemudian dilakukan upaya penyelidikan lagi, dan sekitar pukul 14.30 WIB, Mujiono berhasil diamankan dikediamannya, tak cukup disitu, ternyata keduanya masih memiliki teman lainnya yang juga berperan sebagai pengedar pil double L.

Dari keterangan tersebut, Satreskoba Polres Tulungagung, melakukan upaya penyelidikan lagi, dan benar saja salah satu teman mereka yakni, Abdul Wahab alias Cetol, kembali ditangkap sebuah rumah masuk Desa Panjerejo Kecamatan Rejotangan pada 16.00 WIB.

“Dari ketiganya didapati barang bukti berupa, 608 pil dobel L, 1 buah, tiga buah hanphone merek Realme, Samsung dan Invinix, 4 buah bungkus rokok surya yang digunakan untuk menyimpan pil dobel L, dan uang tunai Rp, 370 ribu,” paparnya.

Ketiga pelaku dijerat pasal 197 subsider pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan junto pasal 60 ke 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah