FaktualNews.co

Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Kediri, Tersangka Peragakan 11 Adegan

Hukum     Dibaca : 706 kali Penulis:
Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Kediri, Tersangka Peragakan 11 Adegan
FaktualNews.co/Moh Muajijin
Tersangka pelaku saat memperagakan adegan menusuk istrinya sendiri dalam rekonstruksi di Mapolres Kediri.

KEDIRI,FaktualNews.co – Tim penyidik Polres Kediri, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan oleh ANH (30), warga Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri terhadap istrinya sendiri Eka (29) di Mapolres Kediri, Jumat (3/9/2021).

Pelaku tega membunuh istrinya sendiri, karena cemburu buta, merasa istrinya mempunyai pria idaman lain (PIL).

Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku ANH memperagakan 11 adegan. Adegan awal dimulai saat terjadi cekcok di antara keduanya di dalam kamar.

Pelaku ANH menuduh istrinya Eka berselingkuh dengan pria lain. Pelaku yang emosi lalu mencekik korban hingga korban terjatuh.

“Saat terjatuh pelaku kemudian mengambil pisau dan menusuk tubuh korban, namun oleh korban pisau ditangkis. Hal ini membuat pelaku kembali menusuk membabi-buta hingga korban akhirnya tersungkur. Bahkan pelaku juga menusuk pangkal paha korban karena emosi,” terang Ipda Yahya Ubaid, Kanit PPA Polres Kediri yang memimpin jalannya rekonstruksi.

Setelah korban terbunuh, pelaku kemudian melaporkan ke tetangga dan Perangkat Desa jika istrinya meninggal karena bunuh diri.

“Pelaku berdalih jika istrinya meninggal karena bunuh diri. Pelaku dan anggota keluarga juga sempat mengantarkan korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.”tambah Yahya Ubaid.

Rekonstruksi ini untuk melengkapi dokumen penyelidikan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Jadi rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara,dan semoga minggu depan berkas lengkap tahap 1 untuk kemudian kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan.” kata Yahya.

Seperti diketahui, tersangka pelaku ANH ini cemburu dan menuduh istrinya selingkuh dengan pria lain. Pelaku yang emosi juga membunuh istrinya sendiri pada Senin (9/8/2021).

Pelaku sempat berdalih jika istrinya meninggal karena bunuh diri. Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas,akhirnya terbongkar jika korban Eka dihabisi oleh pelaku ANH yang tidak lain adalah suaminya sendiri.

Pelaku akan dijerat dengan Undang – Undang kdrt pasal 44 ayat 3 dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara. (aji)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah