KEDIRI, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Kediri Kota meringkus KM (58), pria asal Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Girinda Wardana melalui Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henri Mudi Yuwono mengungkapkan kejadian berlangsung pada Maret 2021 lalu.
Awalnya korban sering datang ke rumah neneknya di Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
“Saat berada di rumah sang nenek, korban KS (12) mendapat perlakukan tidak senonoh dari KM. Hal itu membuat korban takut saat pergi ke rumah neneknya. Hal itu membuat ibu korban curiga,” terang Iptu Henri Mudi Yuwono,Kasubag Humas Polres Kediri Kota.
Henri menambahkan, saat ibunya bertanya kepada korban, korban mengaku pernah disetubuhi tersangka sebanyak lima kali.
Mengetahui kejadian tersebut sang ibu melaporkannya ke Polres Kediri Kota.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti. Saat ini tersangka menjalani di Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Henri.
Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya satu buah kaos lengan panjang, satu buah tanktop hitam, satu buah celana dalam dan satu buah celana panjang warna biru milik korban.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahum 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Iptu Henri.(aji)