Nasional

Inilah Kronologi Jual Beli Jabatan di Kabupaten Probolinggo

JAKARTA, FaktualNews.co – Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto memaparkan kronologi dan jual-beli jabatan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Karyoto mengatakan, kasus ini bermula dari agenda pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Semula pemilihan kepala desa diagendakan pada 27 Desember 2021, namun akhirnya diundur sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo, dan pengusulannya dilakukan melalui camat,” kata Karyoto dalam konferensi pers, Sabtu (4/9/2021).

Namun, ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Hasan Aminuddin (HA), yang tak lain adalah suami Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Persetujuan HA diberikan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Bupati Probolinggo 2013-2024 Puput Tantriana Sari.

Para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan menyetor sejumlah uang dan memberi upeti. Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa sebesar Rp20 juta, ditambah upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5juta per hektare.

“Mengetahui adanya kekosongan jabatan ini, salah satu pemberi suap, Sugito dan kawan-kawannya kemudian mengajukan proposal usulan nama-nama untuk mengisi posisi jabatan pejabat kepala desa dimaksud dan juga bersedia menyerahkan sejumlah uang dengan masing-masing ditentukan nilainya sebesar Rp20 juta,” kata Karyoto.

Karyoto mengatakan, diduga ada perintah dari Hasan Aminuddin memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas.

Hasan Aminuddin juga meminta agar kepala desa tidak datang menemui HA secara perseorangan, akan tetapi dikoordinir melalui camat.

Pada Jumat, 27 Agustus 2021, 12 pejabat kepala desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo dimana diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput Tantriana Sari melalui Hasan Aminuddin, dengan perantaraan Camat Krejengan, Doddy Kurniawan.

“Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh Ali Wafa, Mawardi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho’im. Dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta,” kata Karyoto.

Untuk mendapatkan jabatan selaku penjabat kepala desa di wilayah Kecamatan Paiton, Camat Paiton Muhammad Ridwan telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112,500 juta untuk diserahkan kepada Puput Tantriana Sari melalui Hasan Aminuddin.