FaktualNews.co

Buang Janin Dalam Closed Hotel di Surabaya, Sepasang Remaja Diringkus Polisi

Peristiwa     Dibaca : 580 kali Penulis:
Buang Janin Dalam Closed Hotel di Surabaya, Sepasang Remaja Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Risky//.
Sepasang kekasih asal Surabaya yang tega buang janin hasil hubungan gelapnya.

SURABAYA, FaktualNews.co- Sepasang remaja asal Surabaya tega berbuat sadis. Pasalnya, keduanya nekat membuang janin berusia lima bulan hasil dari hubungan gelapnya dalam closed sapticktank di salah satu hotel di Surabaya.

Sepasang kekasih itu yakni, NB (25), asal Wonorejo,  Surabaya dan AX (21) asal Banjarmasin. Sedangkan satu tersangka lain adalah NH (29) warga Jambangan, Surabaya.

Karena perbuatannya tersebut, pelaku AX diamankan di Banjarmasin, yang saat ini dititipkan di Polres Banjarmasin, belum dibawa ke Surabaya. Sedangkan NH, teman AX yang diminta pelaku untuk memasok obat penggugur kandungan ke kekasihnya, diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, terungkapnya kasus ini berkat informasi dari pihak hotel. Setelah mendapatkan laporan, polisi menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan, dan menemukan janin malang itu dalam sapticktank.

“Dari hasil olah TKP, anggota akhirnya menemukan identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran,” kata Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, Senin (6/9/2021).

Lebih lanjut  Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, AX menyuruh NB untuk mimum obat penggugur kandungan hingga janin yang dikandungnya rontok.

Atas keinginan AX tersebut, kemudian NB berkomunikasi dengan NH dan menyewa kamar hotel di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.

“Kemudian, NB meminta NH membantu memasukan obat sehingga terjadi keguguran dan membuang janin ke closed,” ucapnya.

Hasil dari penyelidikan dan melihat rekaman CCTV, polisi akhirnya dengan cepat menangkap ketiga pelaku.

“Pelaku NB ditangkap di hotel Dwarna Jalan Letjen Sutoyo Malang. Sedangkan NH ditangkap di Jalan Brata Jaya Surabaya,” tutup Kapolrestabes Surabaya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 77A jo pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin